Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya." (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad) C. ADAB BERPAKAIAN DALAM ISLAM - ADAB BERPAKAIAN LAKI-LAKI DALAM ISLAM 1. Wajib Menutup Aurat Menutup aurat merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam.
Berikut ini pendapatnya: 1. Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa aurat laki-laki sanya sa'utani atau qubul dan dubur saja. 2. Pendapat mayoritas ulama seperti Malik dan ulama Malikiyah dan Syafi'iyah, serta dalam mazhab Hanbali dan Al-Auza'i, menyebutkan bahwa aurat laki-laki adalah pusar dan kedua lututnya, oleh
Muslim No. 2128). Sebagai muslim perlu memperbaiki pemahaman kita tentang batasan aurat seorang muslimah berpegang pada firman Allah Swt. : "Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudahBerhijabnya seorang wanita dengan menutup wajah dan seluruh badannya adalah wajib, al-Qur`an dan as-Sunnah telah menunjukkan kewajibanya. Dan diantara dalil-dalil al-Qur`an yang menunjukkan kewajiban hijab adalah: Dalil Pertama: Firman Allah ﷻ: وَقُل لِّلمُؤمِنَٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصَٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
.