PELAKSANAANPENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH ADAT MENJADI TANAH MILIK NEGARA A. Pelaksanaan Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat Di Daerah Ternate Berdasarkan penguasaannya maka menurut hukum adat di daerah kesultanan Ternate terdapat 5 jenis hak atas tanah yaitu: 1. Aha Kolano47 Aha berasal dari kata Kaha yang berarti tanah.
Berbicaramasalah tanah dan teritori di Indonesia bukanlah sesuatu yang mudah. Sistem pertanahan di Indonesia sendiri cukup rumit dengan dua sistem administrasi pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kehutanan. Lebih lanjut Indonesia juga mengakui hukum adat di samping kebijakan nasional atas tanah seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960. TumpangPedomanTeknis Penyelenggaraan P4T juga dimaksudkan agar terwujud penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak mengorbankan kepentingan umum, tidak saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya, memenuhi asas keberlanjutan, memperhatikan asas keadilan, sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang serta memenuhi ketentuan peraturan
kanstruktur penguasaan tanah yang kondusif untuk membangun sistem usaha pertanian tangguh. Secara teoritis, lahirnya Tap tersebut persen penduduk tinggal di Pulau Jawa yang Iuasnya hanya 6,9 persen dari luas daratan Indonesia. Pada tahun 2000 kepadatan pen- rapan Menurut Kelompok Pemilikan Sawah di Daerah Pesawahan DAS Brantas, 1999/