5 Monopoli yang Diperoleh secara Alamiah (Tidak Perlu Adanya Paten atau Lisensi) Monopoli alamiah ini biasanya terjadi karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar sehingga tidak memungkinkan lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai
mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli – Mengapa Sistem Ekonomi Pancasila Melarang Adanya Praktik Monopoli Praktik monopoli dianggap sebagai suatu bentuk tindakan yang tidak adil dalam sistem ekonomi Pancasila. Dengan diterapkannya sistem ekonomi Pancasila, maka praktik monopoli dilarang untuk digunakan dalam bisnis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang fair, sehingga tidak ada satu pihak pun yang mendominasi pasar. Sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli karena berdasarkan ideologi Pancasila, semua orang berhak mendapatkan keadilan dan peluang yang sama. Jika praktik monopoli diijinkan, maka hal ini akan membuat satu pihak mendominasi pasar, yang akhirnya akan menyebabkan ketidakadilan. Ini akan berdampak buruk bagi para pedagang atau pemilik usaha lainnya yang tidak memiliki kekuatan untuk bersaing. Praktik monopoli juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Hal ini karena jika ada satu pihak yang mendominasi pasar, maka hal ini akan menghambat inovasi dan pertumbuhan industri. Hal ini juga akan menghambat efisiensi pasar yang seharusnya tercipta, sehingga akan menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi daripada seharusnya. Selain itu, praktik monopoli juga akan mengurangi kebebasan berbisnis bagi para pelaku usaha. Hal ini karena jika ada satu pihak yang mendominasi pasar, maka hal ini akan menghambat para pelaku usaha lain dari bersaing. Praktik ini juga akan mengurangi fleksibilitas pasar, sehingga para pelaku usaha lain tidak akan dapat bergerak sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan melarang praktik monopoli, maka sistem ekonomi Pancasila akan menciptakan pasar yang lebih fair dan akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berbisnis. Ini akan memastikan bahwa setiap orang yang berbisnis mendapatkan peluang yang sama, tanpa adanya ketimpangan dalam sistem ekonomi. Kesimpulannya, praktik monopoli merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Oleh karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang adanya praktik monopoli, sehingga dapat menciptakan pasar yang lebih fair dan adil. Ini akan memastikan bahwa setiap orang yang berbisnis mendapatkan peluang yang sama, tanpa adanya ketimpangan dalam sistem ekonomi. Rangkuman 1Penjelasan Lengkap mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli– Sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli karena dianggap tindakan yang tidak adil.– Praktik monopoli akan menyebabkan ketidakadilan dan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi daripada seharusnya.– Melarang praktik monopoli akan menciptakan pasar yang lebih fair dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berbisnis.– Melarang praktik monopoli akan menghindari hambatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.– Melarang praktik monopoli akan mengurangi kebebasan berbisnis bagi para pelaku usaha. – Sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli karena dianggap tindakan yang tidak adil. Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi nasional yang diatur dalam UUD 1945 dan merupakan dasar bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Ide dari sistem ekonomi ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan menjamin keseimbangan antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Sistem ekonomi ini menempatkan kepentingan masyarakat di atas segala hal dan menggarisbawahi hak-hak hak asasi manusia yang harus dihormati. Sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli karena dianggap tindakan yang tidak adil. Monopoli adalah situasi di mana satu perusahaan atau kelompok mendominasi pasar untuk suatu produk atau jasa tertentu. Praktik ini memungkinkan satu pihak untuk menetapkan harga tinggi untuk produk atau jasa yang mereka tawarkan, sehingga menciptakan ketimpangan di pasar. Dengan adanya monopoli, konsumen dapat dibebani dengan harga yang lebih tinggi daripada yang diharapkan. Hal ini juga dapat menyebabkan perusahaan yang lebih kecil mengalami kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan monopoli. Selain itu, monopoli juga dapat menghambat kemajuan teknologi karena perusahaan yang menguasai pasar tidak berusaha untuk mengembangkan produk yang lebih baik. Selain itu, sistem ekonomi Pancasila juga melarang praktik monopoli karena dapat menghambat pertumbuhan kesempatan kerja. Monopoli dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi tingkat kompetisi untuk pekerjaan. Hal ini dapat menyebabkan pengangguran yang lebih tinggi dan mengurangi pendapatan rata-rata individu. Dalam jangka panjang, praktik monopoli juga dapat menimbulkan masalah sosial. Monopoli dapat menciptakan kesenjangan antara kelas yang kaya dan kelas yang miskin. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan meningkatkan ketidakstabilan di masyarakat. Oleh karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli karena dianggap tindakan yang tidak adil. Dengan melarangnya praktik tersebut, sistem ekonomi ini menjamin bahwa perdagangan di Indonesia akan berlangsung secara adil dan teratur. Hal ini juga akan membantu menjamin kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. – Praktik monopoli akan menyebabkan ketidakadilan dan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi daripada seharusnya. Mengapa sistem Ekonomi Pancasila melarang adanya praktik monopoli? Praktik monopoli akan menyebabkan ketidakadilan dan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi daripada seharusnya. Sistem Ekonomi Pancasila di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai moral, sosial, dan ekonomi yang dibangun di atas dasar nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ini menekankan pada pengembangan ekonomi yang berkeadilan dan adil. Oleh karena itu, praktik monopoli yang memungkinkan sebuah perusahaan atau pihak memonopoli pasar atau memiliki kontrol yang signifikan atas pasar dipandang sebagai sebuah tindakan yang tidak adil dan berdampak buruk bagi ekonomi nasional. Monopoli dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana sebuah perusahaan atau pihak memiliki kontrol yang mutlak atas suatu produk atau jasa yang ditawarkan. Hal ini mengharuskan konsumen membeli produk atau jasa tersebut dari perusahaan atau pihak yang bersangkutan. Dengan kata lain, monopoli mengharuskan para konsumen untuk membeli produk atau jasa dari suatu pihak tanpa adanya pilihan lain. Hal ini menyebabkan harga barang dan jasa yang tersedia menjadi lebih tinggi daripada seharusnya. Hal ini terjadi karena monopoli menghilangkan persaingan antar perusahaan, sehingga para konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli produk atau jasa dari monopoli tersebut. Selain itu, monopoli juga menyebabkan ketidakadilan. Meskipun monopoli dapat menguntungkan pada awalnya, namun pada akhirnya hal ini akan menyebabkan ketidakadilan bagi para konsumen. Hal ini karena para konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli produk atau jasa dari perusahaan atau pihak yang bersangkutan. Di sisi lain, monopoli juga menyebabkan pembangunan ekonomi menjadi terhambat, karena tidak adanya persaingan yang memacu perusahaan untuk mengadopsi teknologi baru, inovasi, dan berbagai strategi untuk menarik para konsumen. Sistem Ekonomi Pancasila di Indonesia sangat menekankan pada adanya persaingan yang adil dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan ekonomi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sistem ini melarang adanya praktik monopoli. Praktik monopoli akan menyebabkan ketidakadilan dan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi daripada seharusnya, yang akan berdampak buruk bagi pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, sistem ekonomi Pancasila berusaha untuk menjamin bahwa persaingan yang adil dipertahankan dan para konsumen memiliki pilihan yang lebih banyak untuk membeli produk atau jasa dari perusahaan yang berbeda. – Melarang praktik monopoli akan menciptakan pasar yang lebih fair dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berbisnis. Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang dianut oleh negara Indonesia. Sistem ini berfokus pada pelaksanaan prinsip-prinsip Pancasila dalam perekonomian dan menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan, kesejahteraan, dan persamaan hak. Salah satu cara untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut dipenuhi adalah dengan melarang praktik monopoli. Melarang praktik monopoli akan menciptakan pasar yang lebih fair dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berbisnis. Jika konsumen memiliki pilihan yang lebih luas, maka mereka akan dapat memilih produk atau jasa yang paling cocok untuk kebutuhan mereka dengan harga yang wajar. Dengan demikian, mereka dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan bijaksana. Selain itu, melarang praktik monopoli juga akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap satu pemasok atau produsen. Dengan adanya banyak produsen dan pemasok yang bersaing, harga akan menjadi lebih kompetitif dan konsumen akan mendapatkan lebih banyak nilai untuk uang mereka. Ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan. Melarang praktik monopoli juga akan membantu mengurangi korupsi. Jika hanya ada satu pemasok atau produsen yang menguasai pasar, maka mereka dapat memanfaatkan posisi dominannya untuk menaikkan harga dan memaksa para konsumen untuk membeli produk mereka. Ini akan membuat pemerintah lebih mudah dikorupsi karena pemasok tersebut dapat mempengaruhi kebijakan publik dan meningkatkan keuntungan mereka. Melarang praktik monopoli akan membantu menghindari situasi seperti ini. Dengan melarang praktik monopoli, sistem ekonomi Pancasila juga dapat membantu meningkatkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika para produsen dan pemasok berlomba-lomba untuk mendapatkan konsumen dengan menawarkan produk dan jasa berkualitas tinggi dan harga yang wajar, maka akan menstimulasi inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kesimpulannya, melarang praktik monopoli adalah langkah penting yang diambil oleh Sistem Ekonomi Pancasila untuk memastikan bahwa prinsip-prinsipnya dipenuhi. Dengan melarang praktik monopoli, pasar akan lebih adil, konsumen akan dapat membuat keputusan yang lebih tepat, ketergantungan terhadap satu pemasok atau produsen akan berkurang, korupsi akan berkurang, dan inovasi dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Dengan demikian, melarang praktik monopoli dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. – Melarang praktik monopoli akan menghindari hambatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Mengapa Sistem Ekonomi Pancasila Melarang Praktik Monopoli? Praktik monopoli telah lama menjadi masalah yang menghalangi pertumbuhan, pembangunan, dan kesejahteraan ekonomi di seluruh dunia. Sistem Ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli untuk mencegah hambatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Monopoli adalah praktik yang dilarang dalam sistem ekonomi Pancasila, karena itu menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi. Monopoli adalah kondisi dimana satu perusahaan atau individu memiliki kontrol yang eksklusif atas suatu produk atau jasa. Monopoli menghalangi persaingan, yang membuat harga produk atau jasa menjadi lebih tinggi, dan kualitas produk atau jasa menjadi lebih rendah. Monopoli juga menghalangi inovasi dan pengembangan teknologi yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi. Monopoli menyebabkan banyak produk atau jasa yang tidak tersedia untuk konsumen, sehingga mereka tidak dapat menikmati manfaat dari kompetisi yang sehat antara perusahaan. Ini juga menghambat kemajuan ekonomi, karena tidak ada insentif untuk kemajuan teknologi dan produktivitas. Sistem Ekonomi Pancasila berusaha untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak diizinkan. Ini berarti bahwa semua perusahaan dan individu diberi kesempatan yang sama untuk menawarkan produk dan jasa kepada konsumen. Ini akan menciptakan persaingan sehat di pasar yang akan menuntun pada harga yang lebih rendah dan produk dan jasa yang lebih baik. Ini akan membantu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Sistem Ekonomi Pancasila memaksakan pembatasan terhadap praktik monopoli untuk memastikan bahwa semua perusahaan dan individu diberi kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil di pasar. Ini akan memastikan bahwa harga produk dan jasa akan lebih rendah dan kualitas produk dan jasa akan lebih baik. Ini akan membantu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Monopoli dapat menghalangi perkembangan ekonomi dan menciptakan ketidakadilan yang tidak diinginkan. Dengan demikian, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli untuk menghindari hambatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. – Melarang praktik monopoli akan mengurangi kebebasan berbisnis bagi para pelaku usaha. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada Pancasila, yang merupakan dasar konstitusional bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mendorong upaya untuk mencapai keadilan sosial dan mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, sistem ekonomi Pancasila melarang adanya praktik monopoli. Praktik monopoli adalah ketika satu perusahaan atau individu memiliki hak eksklusif untuk menjual atau memproduksi suatu produk atau jasa. Ini berarti bahwa perusahaan atau individu tersebut memiliki hak untuk menentukan harga dan kondisi produk atau jasa dan menghalangi masuknya kompetisi. Karena praktik monopoli dapat menghambat kompetisi di pasar, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Ketika monopoli dilarang, ini akan memungkinkan para pelaku usaha untuk berbisnis dengan lebih bebas. Tanpa monopoli, para pelaku usaha dapat berlomba untuk menawarkan produk atau jasa yang lebih baik dengan harga yang lebih kompetitif. Ini akan meningkatkan kualitas produk dan jasa yang tersedia bagi konsumen dan akan menciptakan pasar yang lebih kompetitif. Melarang praktik monopoli juga akan mengurangi kebebasan berbisnis bagi para pelaku usaha. Karena monopoli memungkinkan satu perusahaan atau individu untuk memonopoli industri tertentu, para pelaku usaha baru yang ingin memasuki industri tersebut akan menghadapi kesulitan. Tanpa monopoli, para pelaku usaha dapat masuk ke industri dan bersaing dengan perusahaan yang telah ada di pasar. Hal ini memberi mereka kesempatan untuk berkembang dan berhasil. Melarang praktik monopoli juga akan meningkatkan transparansi pasar. Karena persaingan yang lebih tinggi, para pelaku usaha tidak dapat mengambil keuntungan dengan menaikkan harga produk atau jasa. Mereka harus berusaha menciptakan produk atau jasa yang lebih baik dan kompetitif untuk bersaing di pasar. Hal ini akan meningkatkan transparansi di pasar, karena para pelaku usaha harus bersaing untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif dan produk atau jasa yang lebih berkualitas. Kesimpulannya, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli untuk memastikan keseimbangan dan keadilan di pasar. Ini akan memungkinkan para pelaku usaha untuk berbisnis dengan lebih bebas, meningkatkan transparansi pasar, dan meningkatkan kualitas produk dan jasa yang tersedia bagi konsumen. Meskipun melarang praktik monopoli akan mengurangi kebebasan berbisnis bagi para pelaku usaha, ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan masyarakat secara keseluruhan.
SistemEkonomi Pancasila berorientasi pada rakyat kebanyakan, sedangkan sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu-individu tanpa memerhatikan manusia lain. Namun, sistem Ekonomi Pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui adanya kepemilikan individu. Inilah keunggulan dari sistem Ekonomi Pancasila.
The purpose of this research is to know and analyze the implementation and solution in monopoly practice and unfair business competition at government bank in giving facility for housing subsidy. This research uses descriptive and analytical approach, which supported by library research in order to specify this research purpose to give description about monopolistic practice in banking business in Indonesia. The results indicate that in fact, the practice of monopoly restrictions and fraudulent business competition has not run optimally and there is a fundamental weakness in it Law No. 5/1999 that mainly related to the status of implementing agencies of this law, obstacles and barriers that exist in the practical situation is the lack in implementing Law no .5 / 1999 even assessed the existence of conspiracy among banks and businessmen or other banks. Therefore there needs to be more assertive and more organized controls related to the practice of monopoly prohibition and fraudulent business competition. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan PRAKTEK LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA BANK PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN PROHIBITION OF MONOPOLISTIC PRACTICES AND UNFAIR COMPETITION IN STATE BANK IN PROVIDING HOUSING SUBSIDY FACILITY R. Putri Rangkuti, Syamsah, dan Ahmad Yani Program Studi Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Djuanda Bogor. Korespondensi R. Putri Rangkuti, Telp. 082125220999 e-mail Jurnal Living Law, Vol. 11, No. 2, 2019 hlm. 116-130 Abstract The purpose of this research is to know and analyze the implementation and solution in monopoly practice and unfair business competition at government bank in giving facility for housing subsidy. This research uses descriptive and analytical approach, which supported by library research in order to specify this research purpose to give description about monopolistic practice in banking business in Indonesia. The results indicate that in fact, the practice of monopoly restrictions and fraudulent business competition has not run optimally and there is a fundamental weakness in it Law No. 5/1999 that mainly related to the status of implementing agencies of this law, obstacles and barriers that exist in the practical situation is the lack in implementing Law no .5 / 1999 even assessed the existence of conspiracy among banks and businessmen or other banks. Therefore there needs to be more assertive and more organized controls related to the practice of monopoly prohibition and fraudulent business competition. Keywords Monopoly and Competition, Housing, Bank Abstrak Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa implementasi serta solusi dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis yang didukung oleh studi kepustakaan karena secara spesifik penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai praktek monopoli pada dunia perbankan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya prakteknya larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat belum berjalan optimal dan terdapat kelemahan mendasar didalamnya UU terutama terkait dengan status lembaga pelaksana undang-undang ini, maslah dan hambatan yang ada dilapangan adalah kurang berjalannya UU bahkan dinilai adanya persekongkolan dikalangan bank dan pengusaha atau bank lainnya. oleh karenanya perlu adanya kontrol lebih tegas dan lebih terorganisir terkait praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci Monopoli dan Persaingan, Perumahan, Bank PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menganut sistem ekonomi kerakyatan. Sampai saat ini kasus persaingan tidak sehat kerap ditemukan dan disidangkan KPPU dan menjadi perhatian besar dalam dunia usaha. Cukup banyak kasus-kasus monopoli pada berbagai sektor seperti halnya terjadi juga pada sektor perbankan, hal tersebut tentunya akan mempersulit Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 indonesia dalam menajalani persaingan ekonomi secara global. Terjadinya sebuah persaingan tentunya bukan hal yang buruk, Persaingan usaha merupakan hal yang wajar di dunia usaha dan hal tersbut selain dapat menguntungkan produsen/ pengusaha, persaingan usaha juga menguntungkan konsumen, masyarakat dan negara. hal sebaliknya jika persaingan usaha tersebut mulai memasuki ke dalam keadaan persaingan tidak sehat unfair competition, dimana produsen/ pengusaha mulai menjatuhkan lawannya untuk keuntungan sendiri tanpa mengindahkan kerugian yang diderita pihak lain, dengan cara persaingan yang tidak jujur, melawan hukum, atau setidak-tidaknya perbuatan yang dilakukan pelaku usaha tersebut dapat menghambat persaingan usaha yang prakteknya persaingan usaha sangat terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah atau kebijakan publik. Seharusnya kebijakan publik tersebut dibuat dengan wawasan yang berpihak kepada masyarakat, baik kepada produsen maupun kepada konsumen, namun kenyataannya banyak kebijakan yang menyangkut sektor usaha yang diwarnai dengan berbagai kepentingan terselubung dari pihak tertentu, hal itu salah satunya disebabkan karena sistem birokrasi dan perekonomian di Indonesia sarat dengan sistem persengkongkolan yang tidak sehat, maka persaingan itu sendiri menjadi terdistorsi. Dalam dunia perbankan persaingan tidak sehat cendrung jarang sekali terjadi, setiap bank mempunyai produk serta pelayanan yang diberikan semaksimal mungkin sehinga terjadi suatu persaingan yang sehat, tetapi disisilain ada pihak perbankan yang memonopoli salah satu produk perbankan bahkan monopoli teresebut di bolehkan dan dilindungi oleh hukum atau disebut juga monopoli by low. Rachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman II, Jakarta Sinar Grafika, 2013, hlm 88 Pada umumnya terdapat beberapa karakteristik dari kartel. Pertama, terdapat konspirasi antara beberapa pelaku usaha. Kedua, melakukan penetapan harga. Ketiga, agar penetapan harga dapat efektif, maka dilakukan pula alokasi konsumen atau produksi atau wilayah. Keempat, adanya perbedaan kepentingan diantara pelaku usaha misalnya karena perbedaan biaya. Oleh karena itu perlu adanya kompromi diantara anggota kartel misalnya dengan adanya kompensasi dari anggota kartel yang besar kepada mereka yang lebih kartel dapat berjalan sukses apabila pelaku usaha yang terlibat di dalam perjanjian kartel tersebut haruslah mayoritas dari pelaku usaha yang berkecimpung di dalam pasar tersebut. Karena apabila hanya sebagian kecil saja pelaku usaha yang terlibat di dalam perjanjian kartel biasanya perjanjian kartel tidak akan efektif dalam mempengaruhi pasokan produk di pasar, karena kekurangan pasokan di dalam pasar akan ditutupi oleh pasokan dari pelaku usaha yang tidak terlibat di dalam perjanjian di dunia perbankan juga sangat mempengaruhi perkembangan perekonomian banyak prodak-prodak perbankan menampilkan produk yang sama dengan bungkusan yang menarik artinya bahwa setiap bank mempunyai teknik dan strategi sendiri untuk merebut hati konsumennya. Dalam praktek monopoli ada sebagaian perbankan yang hanya menjual satu produk saja yang dijadikan andalan untuk mengembangan banknya. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, implementasi hukum persaingan usaha bukanlah pekerjaan yang mudah. Terlebih Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009, halaman 107 Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009, halaman 107 Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan masih adanya anggapan dikalangan Negara berkembang yang mengatakan bahwa implementasi hukum persaingan usaha yang berlebihan dapat mengganggu aktifitas bisnis pelaku usaha, dan kurang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan nasional, ditambah biaya yang dibutuhkan dalam proses investigasi dugaan praktek anti persaingan juga tidaklah yang dilakukan oleh sejumlah BUMN memang awalnya adalah untuk kepentingan rakyat banyak. Tapi adanya perkembangan yang terjadi menyebabkan permintaan yang tidak bisa lagi diimbangi oleh BUMN-BUMN yang malakukan monopoli, pada akhirnya mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi dengan mengundang partisipasi swasta. belajar dari pengalaman justru dalam kondisi apa pun, monopoli cenderung boros, tidak efisien, dan korup atau minimal perusahaan monopoli itu terus merasa mapan dan ”sulit” meningkatkan pelayanannya. Dalam hal penyelenggaraan Perbankan, tentu seharusnya perbankan menghindari praktik-pratik monopoli dalam pengembangan keuangan inklusif. Hal itu mengingat arah dasar program nasional keuangan inklusif adalah pemerataan ekonomi melalui akses layanan keuangan formal. Masyarakat yang belum terakses layanan keuangan formal harus menjadi prioritas, termasuk salah satunya dalam hal pembiayaan program subsidi yang disediakan oleh pemerintah seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi selisih bunga, dan subsidi uang muka yang Won-Joon Kim, “Korea’s Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing Countries,” makalah disampaikan pada 2nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION LAW & POLICY yang diselenggarakan oleh KPPU, Sekretariat ASEAN dan ASEAN Consultative Forum for Competition, di Bali pada tanggal 14-16 June 2006. situs perumnas, diakses pada Senin, 26 Februari 2018 pukul pada umumnya dikerjasamakan dengan bank harus dibuka tidak hanya pada bank-bank pemerintah, tapi pada semua bank yang ada di Insonesia. Persoalan lainnya adalah terkait usia dari Undang-undang Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat UU Tahun 1999 pada Tahun 2018 ini telah mencapai lebih dari delapan belas atau menginjak usia 19 tahun. Sehingga alangkah baiknya jika dilakukan suatu evaluasi terhadap bagaimana efektifitas dari penegakkan atau implementasi UU Tahun 1999, dan evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat apakah implementasi UU Tahun 1999 selama ini telah sesuai dengan yang diharapkan ataukah masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Namun untuk melihat bagaimana efektifitas dari penyelenggaraan persaingan usaha terhadap berbagai sektor industri yang ada bukanlah tugas yang mudah dan juga tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, oleh karenanya berdasarkan latar belakang di atas judul dalam penulisan penelitian ini adalah Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Bank Pemerintah Dalam Memberikan Fasilitas Subsidi Perumahan. Berdasarkan latar belakang sebagaimana di atas, maka dapat kami rumuskan identifikasi masalah sebagai berikut 1. Bagaimana praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan ? 2. Bagaimana solusi agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Memusatkan Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan atau bersifat aktual, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi rasional yang akurat. Berdasarkan pemahaman di atas, maka penelitian ini menjelaskan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan terkait dengan objek penelitian untuk kemudian dianalisa kebenarannya sesuai dengan data yang berhasil didapatkan. PEMBAHASAN A. PRAKTEK LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA BANK BTN CABANG KOTA BOGOR DALAM MEMBERIKAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN RAKYAT Secara sederhana dapat kami bahas bahwa penegakan hukum oleh KPPU terhadap larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat cukup lemah. begitu juga pada Bank Pemerintah dalam kajian ini adalah bank Tabungan Negara BTN, hal tersebut salah satunya adalah karena kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dalam sistem penegakan hukum Indonesia secara konseptual memiliki kelemahan yang cukup mendasar, mengingat tugas, wewenang dan tatacara penanganan perkara menumpuk di satu organ yaitu KPPU. KPPU menjadi Penyelidik, Penyidik, Penuntut dan Pemutus Perkara menjadi Hakim sekaligus. Berdasarkan analisa konsepsional, menunjukkan kedudukan KPPU sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai Badan Tata Usaha Negara, anggotanya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan tugas dan wewenangnya merupakan tindakan hukum publik administratif dan bukan tindakan hukum perdata atau pidana. Hal tersebut berpengaruh pula pada kekuatan mengikat suatu putusan. Kekuatan mengikat suatu putusan terletak pada diktumnya. Diktum ini hanya mengikat atau berlaku bagi para pihak atau terhukum saja, ini berarti para pihak atau terhukum harus mematuhi dan melaksanakan bunyi diktum tersebut. Diktum dalam putusan KPPU masih belum tegas, karena kedudukan KPPU secara konseptual masih belum jelas apakah sebagai lembaga peradilan ataukah lembaga/Badan Tata Usaha Negara. Hal tersebut berakibat pula pada penegakan hukum oleh KPPU sehubungan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lemahnya penegakan hukum ini disebabkan faktor hukumnya, aparat hukumnya, sarana/fasilitas untuk mengawasi perilaku pelaku usaha serta faktor budaya/masyarakat para pelaku usaha dan atau asosiasinya. Dalam penyelenggaraan perekonomian, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Pada Teori Ilmu Ekonomi sebuah persaingan yang sempurna merupakan suatu kondisi pasar yang ideal dan paling tidak terdapat empat asumsi yang menjadi dasar agar terjadinya persaingan yang sempurna pada suatu pasar tertentu1. Pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa. Adapun yang menentukan harga adalah pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan penawaran. 2. Kedua barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect homogeneity” 3. Ketiga pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect mobility of resource” dan Keempat konsumen dan pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal. Robert S Pindycle and Daniel L. Rubinfeld, Microeconomic, USA Prentice Hall International Inc, 1998, Hal. 283-284. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Walaupun dalam kehidupan nyata sukar ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme persaingan yang sempurna, namun persaingan dianggap sebagai suatu hal yang esensial dalam ekonomi pasar. Oleh karena dalam keadaan nyata yang kerap terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Persaingan yang tidak sempurna terdiri dari persaingan monopolistik dan oligopoli. Persaingan memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen. Dengan adanya persaingan maka pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik bagi konsumen. Persaingan akan berdampak pada efisiensinya pelaku usaha dalam menghasilkan produk atau jasa. Disisi lain dengan adanya persaingan maka konsumen sangat diuntungkan karena mereka mempunyai pilihan dalam membeli produk atau jasa tertentu dengan harga yang murah dan kualitas baik. Suatu pasar dimana tidak terdapat persaingan disebut sebagai “monopoli”. Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir, adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Setelah membaca asumsi-asumsi di atas, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan memunculkan monopoli. Membahas mengenai hukum persaingan yang merupakan salah satu bagian dari hukum ekonomi, tentu tidak akan lepas dari pembahasan dari mengenai Michael-Kantz dan Harveey S Rosen, “Microeconomic”, USA Richard D Irwin Inc, 1994, Hal. 432-433 Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang berfungsi sebagai panduan normatif dalam menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi nasional. Melalui Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 tersirat bahwa tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai haruslah berdasarkan kepada demokrasi yang bersifat kerakyatan yaitu adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undangundang Dasar 1945 melindungi kepentingan rakyat melalui pendekatan kesejahteraan dengan membiarkan mekanisme pasar berjalan dengan bebas, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 juga memberikan petunjuk bahwa jalannya perekonomian nasional tidak diserahkan begitu saja kepada pasar, tetapi memerlukan peaturan perundang-undangan untuk mengatur jalannya perekonomian nasional. Ayat 1 Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 mengandung arti bahwa perekonomian tidak dibiarkan tersusun sendiri atau terbentuk secara mandiri berdasarkan kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada atau kekuatan pasar bebas. Ayat tersebut juga mengandung arti adanya upaya membangun secara struktural melalui tindakan nyata yang merupakan tugas perekonomian dengan perundang-undangan tujuannya adalah untuk menciptakan struktur ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pengaturan tersebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal sebagai berikut 1. Sistem free fight liberalism yang dapat menumbuhkan ekploitasi manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktur ekonomi nasional Sri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi Ekonomi, Makalah Seminar Pancasila sebagai Idiologi Negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Jakarta, 1989, Hal. 17. Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 dalam posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia. 2. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara. 3. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan isi GBHN mulai tahun 1973 sampai dengan tahun 1998, nampak bahwa GBHN selalu memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang, bahkan sampai membentuk perusahaan raksasa yang dikenal dengan istilah konglomerat yang menjurus pada praktek monopoli. Praktek monopoli akan terjadi bila 1. Monopoli diberikan kepada satu atau beberapa perusahaan tertentu saja, tanpa melalui Undang-undang. 2. Monopoli atau kedudukan monopolistik diperoleh dari kerjasama antara dua atau lebih organisasi sejenis baik dalam bentuk pengaturan persaingan diantara mereka sendiri maupun dalam bentuk peleburan atau fusi. Menurut Kwik Kian Gie, kondisi tersebut diatas terjadi karena peran negara kepada suatu badan usaha, baik BUMN, usaha swasta maupun Peter Mahmud Marzuki mengatakan bahwa monopoli yang dilarang oleh Undang-undang persaingan adalah monopoli yang menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar. GBHN 1998, Butir G, Kaidah Penuntun Surakarta, PT. Pabelan, 1998, Hal. 23. Kwik Kian Gie, Saya bermimpi jadi konglomerat Jakarta, Gramedia, 1994, Hal. 233. Peter Mahmud Marzuki Telaah filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan Adanya konsentrasi pasar sebetulnya tidaklah selalu berakibat jelek bagi perekonomian, sepanjang industri tersebut dapat bekerja secara efisien dan tidak memanfaatkan konsentrasi yang tinggi untuk mengekploitasi konsumen dengan harga produk yang cukup mahal. Hal ini umumnya dapat terjadi apabila konsentrasi tersebut diperoleh melalui suatu proses persaingan alamiah, dengan kompetisi yang sehat telah melahirkan hanya satu atau beberapa perusahaan saja yang mendominasi pasar. Apabila suatu pasar mempunyai produk tertentu dan hanya satu perusahaan yang ada dalam lingkup geografis yang menjual produk tersebut, dengan cara sedemikian rupa dapat menutup kemungkinan perusahaan lain untuk memproduksi dan menjual produk yang sama, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan monopoli. Sebaliknya apabila perusahaan lain diberikan kesempatan yang sama untuk memproduksi barang tersebut, tetapi kesempatan itu tidak dipergunakan maka perusahaan tadi tidak dapat dikatakan melakukan monopoli. Namun demikian persoalan yang sering muncul adalah terjadinya suatu konsentrasi yang berebentuk monopoli/oligopoli karena berbagai perlindungan ataupun fasilitas birokrasi serta adanya kolusi bisnis yang mempersempit atau menghalangi masuknya pesaing-pesaing baru ke dalam pasar. Disamping adanya akibat-akibat yang dapat menimbulkan kerugian pada konsumen karena tingginya harga, konsentrasi yang menekan munculnya persaingan banyak menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian. Sebagai mata rantai adanya ketidakefisiennan tersebut, maka industri yang demikian membutuhkan proteksi terhadap pesaing dari luar dan sangat rendah kemampuan ekspornya. Hal ini dapat dilihat pada konstitusi Republik Indonesia, Majalah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Erlangga November 2001, Hal. 512. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan beberapa kelompok komoditi yang diproduksikan, dimana konsentrasi pasar dalam negerinya tinggi, kebanyakan orientasi kepasar ekspornya kondisi yang demikian dapat dibayangkan bahwa industri yang seperti itu akan sangat rentan dalam persaingan bebas, atau jika tidak ada proteksi dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Dengan tidak adanya perlindungan berupa proteksi, kuota dan sejenisnya, maka bukan saja sulit menembus pasar luar negeri namun juga akan sulit untuk mempertahankan pasar dalam negeri. Karena dengan adanya AFTA, WTO dan APEC, industri-industri kita nantinya harus siap bersaing dengan industri yang berasal dari negara lain, termasuk dari negara maju yang sudah sangat terbiasa dengan budaya persaingan bebas dan berproduksi secara gambaran tentang beberapa struktur industri di Indonesia, yang secara nyata memberikan ilustrasi adanya beberapa konsentrasi yang berimplikasi pada ketidakefisiennan. Konsentrasi industri yang demikian perlu dirombak, artinya jika konsentrasi itu muncul karena kebijakan pemerintah, maka kebijakan tersebut perlu dirubah dan diarahkan pada pembukaan peluang bagi pesaing baru untuk terjun pada sektor-sektor tersebut. Namun demikian jika hal itu terjadi karena adanya praktek-praktek kolusif ataupun kerja sama yang tidak fair, maka perlu dipikirkan pula sangsi yang tegas kepada para pelakunya. Jadi dibutuhkan perangkat hukum untuk mengambil tindakan berupa sangsi, misalnya terhadap praktek-praktek kartel terselubung atau praktek beberapa industri sejenis yang melakukan kolusi sehingga dapat mengendalikan pasar. Tindakan tegas seperti ini sudah diterapkan di negara-negara kapitalis seperti USA, di Amerika Serikat ada Sherman Act yang usianya sudah lebih dari Edy Suandi Hamid, MB. Hendrie Anto, Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta UII Pres, 2000, Hal. 50. Ibid, Hal. 51. satu abad, isinya secara tegas melarang praktek kerja sama ataupun persengkokolan yang mengekang pedagangan, termasuk penetapan harga secara vertikal atau horisontal, pemboikotan bersama, pembagian pasar dan praktek-praktek dagang restriktif lainnya. Ketentuan seperti itu juga sudah sejak lama ada di negaranegara seperti Australia ataupun Eropa Barat. Perserikatan Bangsa-bangsa pun juga sudah mempunyai ketentuan sejenis, yakni Resolusi PBB no. tahun 1967 yang dikenal dengan The Set Of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business demikian ditanah air kita hal ini masih menjadi perdebatan, karena aturan yang ada belum secara tegas mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan praktek monopoli, oligopoli dan praktek bisnis yang tidak jujur lainnya. Di negara tetangga kita, Thailand, perundang-undangan mereka tentang anti monopoli sudah ada sejak tahun 1979, juga menegaskan larangan tantang kolusi bisnis, kesepakatan penetapan harga jual secara bersama, ataupun membagi-bagi dan mengalokasi wilayah distribusi produknya. Tingkat konsentrasi industri yang terjadi di Indonesia sudah terbilang cukup tinggi, di negara-negara industri seperti Inggris dan Amerika Serikat angkanya masing-masing 22% dan 36%, sementara Indonesia sebesar 47,1%.Ketidakberhasilan Pemerintah Orde Baru untuk menyetujui Undang-undang Antimonopoli, didasari beberapa alasan yaitu 1. Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan untuk menjadi lokomotif pembangunan. Perusahaanperusahaan Edy Suandi Hamid, Perekonomian Indonesia Masalah dan Kebijakan Kontemporer, UII Press, Yogyakarta, 2000, Hal. 202. Iqbal, Farrukh, Deregulation and Development in Indonesia”, Makalah Pada Seminar Building on Success Maximizing the Gains From Deregulation, Jakarta, 1995, Hal. 17. Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 tersebut hanya mungkin menjadi besar untuk kemudian menjalankan fungsinya sebagai lokomotif pembangunan apabila perusahaanperusahaan itu memberikan proteksi yang dapat menghalangi masuknya perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut dengan kata lain memberikan posisi monopoli pada perusahaan tersebut. 2. Pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan itu telah bersedia menjadi pioner disektor yang bersangkutan, tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, maka sulit bagi pemerintah untuk dapat memperoleh kesediaan investor untuk menanamkan modalnya disektor tersebut. c. Untuk menjaga berlangsungnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi kepentingan kroni-kroni mantan Presiden Soeharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada waktu dapat dikatakan dalam keadaan persaingan sempurna yaitu bila terdapat banyak penjual dan pembeli kuantitas, barang-barang yang dijual oleh penjual dan dibeli oleh pembeli relatif kecil jumlahnya dibandingkan dengan kuantitas barang-barang yang tersedia pada suatu pasar, sehingga penjual tidak dapat mempengaruhi harga dari barang tersebut. Semua pembeli dan penjual memiliki informasi yang cukup mengenai harga-harga yang berlaku dipasar dan mengenai kualitas barang yang di jual, serta terdapat kebebasan perusahaan untuk masuk dan keluar dari pasar yang yang besar merupakan salah satu tujuan dari monopoli, karena didalam monopoli selalu mengoptimalkan keuntungan “profit” dalam praktek persaingan, monopoli tidak selalu dilarang Sutan Remy Sjahdeni, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Makalah Diskusi Panel Tentang Antimonopoli, Diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Tanggal 4 September 1999. Moch Faisal Salam, Pertumbuhan Hukum Bisnis Di Indonesia, Bandung, Pustaka, 2001, oleh Pemerintah, ada beberapa monopoli yang diperbolehkan antara lain 1. Monopoli yang diberikan kepada penemu barang baru, seperti oktroi dan paten. Maksudnya untuk memberikan intensif bagi pemikir yang kreatif dan inovatif. 2. Monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN, lazimnya barang yang diproduksi dianggap menguasai hajat hidup orang banyak. Sebagai misal, PLN, Garuda, Telkom dan sebagainya. 3. Monopoli yang diberikan kepada perusahaan swasta dengan kredit pemerintah, 4. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena monopolis menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entrance masuknya siapa saja kedalam investasi yang sama harus terbuka lebar-lebar. 5. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlalu besar sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan invesastinya. Meskipun demikian, pemerintah tetap harus bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli. 6. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang terjadi karena pembentukan kartel ofensif. 7. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang terjadi karena pembentukan kartel yang defensif. 8. Monopoli yang diberikan kepada suatu organisasi dengan maksud untuk membentuk dana bagi yayasan, yang dananya lalu dipakai untuk tujuan tertentu, seperti, kegiatan sosial dan tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Kwik Kian Gie, Analisa Ekonomi Politik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1994, Hal. 243-244. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan persaingan usaha tidak sehat mempunyai maksud untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat sehingga memberikan kepastian dan kesempatan usaha yang sama kepada semua pelaku usaha, baik usaha kecil, usaha menengah maupun usaha besar. Undang-undang ini mempunyai tiga jenis sanksi terhadap pelaku persaingan tidak sehat dan pelaku monopoli, yaitu sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana administrasi merupakan wewenang KPPU, sedangkan sanksi-sanksi lainnya merupakan wewenang hakim peradilan. Namun demikian masih diperlukan peraturan pelaksanaan lain yang merujuk pada Hukum Acara untuk digunakan dalam menindak lanjuti Undangundang no. 5 tahun 1999, hal ini guna menghindari pertentangan pendapat dan perbedaan penafsiran. Studi kasus terkait dengan penegakan hukum dalam hal praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak kami temukan pada Bank Tabungan Negara, akan tetapi terjadi pada Bang Rakyat Indonesia dengan kronologis kasus Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia selanjutnya disebut Terlapor I, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera selanjutnya disebut Terlapor II dan PT. Heksa Eka Life Insurance selanjutnya disebut Terlapor III, ketiganya diduga menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur Kredit Kepemilikan Rumah KPR Terlapor I di seluruh wilayah Indonesia. Produk Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu produk perbankan yang mempersyaratkan adanya asuransi jiwa. Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah Terlapor I ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tinjauan Terhadap Undang-undang Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999, Hal.. 95. pilihan asuransi jiwa lain yang mereka inginkan, selain yang ditetapkan oleh Terlapor I. Hal ini dapat diketahui dengan adanya perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I selaku pelaku usaha dengan debitur KPR Terlapor I selaku pihak lain. Perjanjian KPR BRI tersebut memuat persyaratan bahwa debitur KPR Terlapor I selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa yang hanya dari Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok. Berdasarkan model aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III ini artinya Terlapor Imelakukan kegiatan bancassurance dengan model bisnis referensi. Pihak bank dapat melakukan referensi dalam rangka produk bank atau referensi tidak dalam rangka produk bank. Bentuk referensi dalam rangka produk bank biasanya bank akan mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan nasabah misalnya KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit kepada pegawai atau pensiunan, yang disertai dengan asuransi. Tetapi jika tidak dalam rangka produk bank, bank mereferensikan produk asuransi yang tidak menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah. Model aktivitas referensi yang dilakukan oleh Terlapor I adalah jenis aktivitas referensi dalam rangka produk bank. Persyaratan produk asuransi itu dimaksudkan untuk kepentingan dan perlindungan kepada bank atas resiko terkait dengan produk yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh bank kepada nasabah. Konsumen in cassu debitur KPR Terlapor I tidak memiliki pilihan lain selain menyetujui klausul asuransi jiwa yang ditawarkan dalam perjanjian KPR-nya, dikarenakan konsumen berada pada posisi tawar yang lemah. Selain itu dari hasil Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 pemeriksaan KPPU diketahui bahwa pelaku usaha lain yang dapat masuk ke pasar bersangkutan telah berkurang dengan persyaratan terms and conditions yang tidak feasible dan memberatkan sehingga pihak perusahaan asuransi lain seperti Avrist, Realife, Bumiputera, dan Alianz yang telah mencoba mengajukan penawaran kerjasama dengan Terlapor I, mengalami kesulitan untuk dapat melakukan pemasaran produk asuransi jiwa mereka ke nasabah Terlapor I. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU tersebut, Majelis Komisi memutuskan perkara itu dalam Putusan KPPU No. 05/KPPU/-I/2014 yang menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2 tentang perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a tentang penguasaan pasar. Dari kasus tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU memutuskan nasabah Bank Rakyat Indonesia BRI mulai kini bebas memilih asuransi jiwa, ketika mereka mengajukan kredit pemilikan rumah KPR di salah satu badan usaha milik negara BUMN itu. "Kalau dulu nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI. Contoh, produk dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera Bringin dan PT Heksa Eka Life Insurance Heksa," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui siaran pers, Kamis 13/11. Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan setelah amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi tersebut. Dalam putusan yang dibacakan hampir tiga jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa. "Kami juga meminta agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan," ujarnya. Selain itu, jelas dia, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp25 miliar, Bringin dengan nominal Rp19 miliar, dan Heksa sebesar Rp13 miliar. Putusan itu berdasarkan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut melanggar pasal 15 2 terkait tying-in pembelian berikat dan pasal 19 a terkait hambatan masuk pasar. KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010. Surat itu tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. Dari sekian banyak permasalahan yang muncul dalam penegakan UU biang keladinya sepertinya dari UU sendiri. Mungkin apabila UU Tahun 1999 mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum Indonesia apakah merupakan lembaga judicial ataukah lembaga eksekutif/tata usaha negara? sudah barang tentu tidak akan muncul polemik yang berkepanjangan seperti sekarang ini. Tetapi harus realistis, bahwa untuk melakukan suatu revisi terhadap UU tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu dekat, memperhatikan pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah yang sudah begitu menumpuk yang juga menuntut untuk segera diselesaikan, di samping itu revisi terhadap UU harus mengisi daftar waiting list antrian RUU maupun revisi UU, yang mungkin menurut DPR dan Pemerintah jauh lebih penting untuk didahulukan. Sebagai jalan tengah dari permasalahan di atas yang masuk akal untuk dapat dilakukan saat ini adalah Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan bagaimana undang-undang yang sudah ada ini, dengan segala kekurangan yang ada, dapat dilaksanakan secara baik, karena UU mungkin jauh lebih memberikan harapan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dibandingkan tidak ada UU sama sekali. Namun tidak sepatutnya, jika di dalam UU baik di dalam pertimbangan maupun di dalam ketentuan pasal-pasalnya tidak terdapat satu kalimatpun yang secara eksplisit menyatakan bahwa KPPU merupakan suatu lembaga peradilan, lantas sudah cukup menjadi dasar untuk menyebutkan KPPU sebagai lembaga eksekutif/tata usaha negara. Usaha yang dilakukan untuk mencari tahu mengenai kedudukan KPPU tidak cukup hanya dengan melihat ketentuan eksplisitnya saja, yang menyebutkan secara langsung KPPU sebagai lembaga yudisial kecuali mungkin bagi ahli-ahli hukum yang menganut aliran positivis sempit adalah sudah cukup. Seharusnya tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPPU Pasal 35 dan 36 UU yang antara lain, menerima laporan, melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan atas dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memanggil saksi, meminta keterangan dari instansi pemerintahan, bahkan sampai menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Dasar pembentukan KPPU Pasal 30 ayat 1 UU dimana KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Serta Pasal 30 ayat 2 UU yang antara lain menyebutkan KPPU adalah suatu Lembaga independent yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, seharusnya tidak dikesampingkan begitu saja, dalam menentukan kedudukan KPPU dalam sistem hukum Indonesia. Tidak mampunya KPPU dalam mempertahankan putusan yang telah menghukum pelaku usaha yang terlibat dalam persekongkolan tender transaksi disvestasi Indomobil di PN Pengadilan Negeri bukan 100% kesalahan semata dari KPPU itu sendiri. Walaupun KPPU telah mendapatkan bukti mengenai terjadinya persekongkolan tender dalam transaksi disvestasi Indomobil, namun Pasal 22 yang mengatur mengenai persekongkolan tender dalam UU tidak dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tersebut. Karena penjelasan Pasal 22 UU -yang mendefenisikan tender sebagai tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau menyediakan jasa- telah membatasi defenisi tender pada Pasal 22, kemudian berakibat terhadap tender penjualan saham disvestasi yang dilakukan oleh BPPN tidak dapat dikatagorikan sebagai tender yang telah dirumuskan dalam penjelasan Pasal 22 UU Jadi kegagalan KPPU dalam mempertahankan putusannya di PN, juga merupakan sumbangan dari UU yang telah mempersempit defenisi tender. sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender disvestasi Indomobil tidak dapat dihukum oleh UU Tetapi bukan berarti para pihak yang terlibat dalam persekongkolan dapat cuci tangan dan bernapas lega, terutama BPPN. Jika ternyata persekongkolan tersebut mendapatkan restu dari BPPN dan itu dapat dibuktikan oleh aparat Kejaksaan karena sebelumnya Kejaksaan Agung juga pernah memanggil pejabat-pejabat BPPN guna diminta keterangannya disekitar proses disvestasi Indomobil, maka bukan lagi UU yang akan berbicara tetapi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah barang tentu sanksi hukumannya jauh lebih berat . Dan kegagalan KPPU di PN ini seharusnya jangan membuat KPPU Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 kehilangan kepercayaan diri dalam menegakan hukum Persaingan usaha di Indonesia dan segera melakukan introspeksi diri, karena bangsa Indonesia yang masih berharap banyak terhadap kiprah KPPU ke depan dalam menegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih sehat dan kompetitif. B. PEMECAHAN MASALAH DALAM PRAKTEK LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA BANK BTN CABANG KOTA BOGOR DALAM MEMBERIKAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN RAKYAT Melihat kondisi saat ini dan disadari bahwa realistis untuk melakukan suatu revisi terhadap UU tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu cepat, memperhatikan pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah yang sudah begitu menumpuk yang juga menuntut untuk segera diselesaikan, di samping itu revisi terhadap UU harus mengisi daftar waiting list antrian RUU maupun revisi UU, yang mungkin menurut DPR dan Pemerintah jauh lebih penting untuk didahulukan. Sebagai jalan tengah dari permasalahan di atas yang masuk akal untuk dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana undang-undang yang sudah ada ini, dengan segala kekurangan yang ada, dapat dilaksanakan secara baik, karena UU mungkin jauh lebih memberikan harapan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dibandingkan tidak ada UU sama sekali. Namun tidak sepatutnya, jika di dalam UU baik di dalam pertimbangan maupun di dalam ketentuan pasal-pasalnya tidak terdapat satu kalimatpun yang secara eksplisit menyatakan bahwa KPPU merupakan suatu lembaga peradilan, lantas sudah cukup menjadi dasar untuk menyebutkan KPPU sebagai lembaga eksekutif/tata usaha negara. Usaha yang dilakukan untuk mencari tahu mengenai kedudukan KPPU tidak cukup hanya dengan melihat ketentuan eksplisitnya saja, yang menyebutkan secara langsung KPPU sebagai lembaga yudisial kecuali mungkin bagi ahli-ahli hukum yang menganut aliran positivis sempit adalah sudah cukup. Seharusnya tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPPU Pasal 35 dan 36 UU yang antara lain, menerima laporan, melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan atas dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memanggil saksi, meminta keterangan dari instansi pemerintahan, bahkan sampai menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Dan dasar pembentukan KPPU Pasal 30 ayat 1 UU dimana KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Serta Pasal 30 ayat 2 UU yang antara lain menyebutkan KPPU adalah suatu Lembaga independent yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, seharusnya tidak dikesampingkan begitu saja, dalam menentukan kedudukan KPPU dalam sistem hukum Indonesia. Terkait kasus yang melibatkan Bank BRI maka hal di atas bukan berarti para pihak yang terlibat dalam persekongkolan dapat cuci tangan dan bernapas lega, terutama BPPN. Jika ternyata persekongkolan tersebut mendapatkan restu dari BPPN dan itu dapat dibuktikan oleh aparat Kejaksaan karena sebelumnya Kejaksaan Agung juga pernah memanggil pejabat-pejabat BPPN guna diminta keterangannya disekitar proses disvestasi Indomobil, maka bukan lagi UU yang akan berbicara tetapi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah barang tentu sanksi hukumannya jauh lebih berat . Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Dalam konteks implementasi praktek larangan monopoli dan persaingan usaha pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan kami menangkap beberapa fenomena dan fakta lapangan yang membutuhkan solusi pemecahan masalah diantaranya adalah praktek implementasi dari UU belum berjalan dengan baik karena selain sistem yang di atur dalam dari undang-undang itu sendiri yang kurang baik, praktek dilapangan terutama pada bank-bank pemerintah masih kurang pengawasan yang terinterasi. Maka, solusi penyelesaiannya adalah dengan optimalisasi UU jika memang belum dapat diperbaiki karena keterbatasan waktu. pemerintah memang harus mendorong penyediaan fasilitas perumahan tersebut salah satunya dengan mengoptimalkan UU Bila memang memungkinkan untuk dibuat aturan pemerintah yang lebih aplikatif dalam mengatur praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KESIMPULAN 1. Praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dinilai masih lemah. hal tersebut karena adanya masalah dan hambatan dalam praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantaranya adalah dari UU sendiri yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum Indonesia apakah merupakan lembaga judicial ataukah lembaga eksekutif/tata usaha negara?. hal tersebut menimbulkan banyak persoalan 2. Solusi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah memang sebaiknya adalah dengan menyempurnakan UU akan tetapi jika hal tersbut belum dapat dilakukan, maka solusi pertama adalah dengan mengoptimalkan peraturan perundang-undangan yang ada atau dapat dibuat aturan pemerintah yang lebih aplikatif. SARAN 1. Mengingat usian UU sudah cukup tua dan dan terdapat kelemahan mendasar di dalamnya, maka perlu adanya wancana untuk menyempurnakan UU dengan cara membuat undang-undang baru. Dalam proses menununggu penyempurnaan undang-undang UU maka pemerintah sebaiknya mengoptimalkan UU dengan mengeluarkan peraturan pemerintah yang dikaji dengan baik sehingga dapat meminimalisir kekurangan dari UU 2. Perlu adanya kontrol lebih tegas dan lebih terorganisir dari pemerintah khususnya pada bank penyelenggaraan penyediaan fasilitas perumahan bersubsidi, karena dalam prakteknya larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak berjalan optimal dan tidak mendorong percepatan penyediaan perumahan. DAFTAR PUSTAKA Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009 Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009 Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tinjauan Terhadap Undang-undang Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999 Edy Suandi Hamid, MB. Hendrie Anto, Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta UII Pres, 2000 Edy Suandi Hamid, Perekonomian Indonesia Masalah dan Kebijakan Kontemporer, UII Press, Yogyakarta, 2000 GBHN 1998, Butir G, Kaidah Penuntun Surakarta, PT. Pabelan, 1998 Iqbal, Farrukh, Deregulation and Development in Indonesia”, Makalah Pada Seminar Building on Success Maximizing the Gains From Deregulation, Jakarta, 1995 Kwik Kian Gie, Analisa Ekonomi Politik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1994. Kwik Kian Gie, Saya bermimpi jadi konglomerat Jakarta, Gramedia, 1994 Michael-Kantz dan Harveey S Rosen, “Microeconomic”, USA Richard D Irwin Inc, 1994 Moch Faisal Salam, Pertumbuhan Hukum Bisnis Di Indonesia, Bandung, Pustaka, 2001 Peter Mahmud Marzuki Telaah filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan konstitusi Republik Indonesia, Majalah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Erlangga November 2001 Rachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman II, Jakarta Sinar Grafika, 2013 Robert S Pindycle and Daniel L. Rubinfeld, Microeconomic, USA Prentice Hall International Inc, 1998 Sri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi Ekonomi, Makalah Seminar Pancasila sebagai Idiologi Negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Jakarta, 1989 Sutan Remy Sjahdeni, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Makalah Diskusi Panel Tentang Antimonopoli, Diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Tanggal 4 September 1999. Won-Joon Kim, “Korea’s Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing Countries,” makalah disampaikan pada 2nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION LAW & POLICY yang diselenggarakan oleh KPPU, Sekretariat ASEAN dan ASEAN Consultative Forum for Competition, di Bali pada tanggal 14-16 June 2006. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan situs perumnas, diakses pada Senin, 26 Februari 2018 pukul ... The purpose of regulating the economy by legislation is to create a national economic structure in realizing economic democracy based on Pancasila and the 1945 Constitution. This arrangement is to avoid the following possible occurrences Rangkuti, Syamsah, & Yani, 2019 1. Free fight liberalism system that can foster the exploitation of humans and other nations, which in Indonesia's history has caused the weakness of the national economic structure in Indonesia's position in the world economic arena. 2. The state and its economic machinery dominate, encourage and suppress the potential and creative force of economic entities outside the state sector. ...... Sri Edy Swasono in R. Putri Rangkuti, Syamsah, and Ahmad Yani said that the state regulates the course of the national economy through laws and regulations, so it is not left to the market. Paragraph 1 of Article 33 of the 1945 Constitution means that the economy is not allowed to be organized independently or formed independently based on existing economic forces or free market forces Rangkuti et al., 2019. ... Aris MachmudDjihadul MubarokAbdul MajidNurini ApriliandaMonopoly is regulated in the regulation of State-Owned Enterprises SOEs as the right to regulate bestuur all state resources as mandated by the constitution of Article 33 of the 1945 Constitution and also the BUMN Law Number 19 of 2003 where one of them is a company that is an entity a government-owned business in the form of a limited liability company. The capital is divided into wholly or at least 51 percent of the shares owned by the Republic of Indonesia with the main objective of pursuing profit. In the case of SOEs, corporate actions are determined by the direction of state policies in their economy. Problem formulation based on the above background, is monopolistic and de-monopoly practices against SOEs, inconsistency of the government? This research used normative juridical with a quantitative analytical approach and examines literature studies that conclude. The study results showed that corporate action was not doubt or inconsistency in implementing a state monopoly. However, this holding was to increase the capacity and existence of SOEs as agents of development and the state in managing resources related to many people’s KhutubThis objective study to examine the potential for abuse of the dominant position in Article 25 of Law no. 5/1999 in the context of business competition law against Bank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia. The Bank Syariah Indonesia merger is intended to increase the competitiveness of Islamic Commercial Banks BUS in providing services to customers so that they are equivalent to the services of conventional commercial banks. As is well known, the implementation of the Bank Syariah Indonesia merger has resulted in the potential for abuse of the dominant position in the Islamic banking industry, where Islamic commercial banks BUS have been reduced from 14 to 12. This activity also has the possibility of unfair business competition, which is clearly prohibited. according to Law no. 5/1999. The research method used is library research where the research is descriptive with a juridical-normative approach taken from secondary data through library research by analyzing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the study, it is understood that the potential for abuse of the dominant position in Bank Syariah Indonesia is not only seen from its competitors, namely other Islamic banks, but also must be seen from the perspective of customers and the community as service users also play an active role in assessing customer satisfaction based on their respective performances. banking sector. So far, based on the criteria of article 25 above, Bank Syariah Indonesia is very far from the potential for abuse of its dominant position, even though in its assessment Bank Syariah Indonesia is in a dominant Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi penyelahgunaan posisi dominan dalam pasal 25 UU No. 5/1999 dalam konteks hukum persaingan usaha terhadap Bank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia. Merger Bank Syariah Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Bank Umum Syariah BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah agar setara dengan pelayanan bank umum konvensional. Seperti yang diketahui, penyelenggaraan merger Bank Syariah Indonesia ini menyebabkan potensi terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam industri perbankan syariah, di mana bank umum syariah BUS menjadi berkurang, dari 14 menjadi 12. Kegiatan ini juga mempunyai kemungkinan terjadinya tindak persaingan usaha tidak sehat yang secara jelas dilarang sesuai UU No. 5/1999. Metode penelitian yang digunakan merupakan library research di mana penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif yang diambil dari data sekunder melalui riset kepustakaan dengan menganalisis data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa potensi penyalahgunaan posisi dominan pada Bank Syariah Indonesia tidak melulu dilihat dari pesaingnya, yaitu bank-bank syariah lain, tetapi juga harus dilihat dari perspketif nasabah dan masyarakat sebagai pengguna layanan juga turut berperan aktif dalam melakukan penilaian kepuasan konsumen berdasarkan kinerja masing-masing Bank Syariah Indonesia sejauh ini berdasarkan kriteria pasal 25 di atas, sangat jauh dari potensi penyalahgunaan posisi dominannya, meskipun dalam peniliannya Bank Syariah Indonesia berada pada posisi RumatigaIn Indonesia, the formulation of the Anti-Monopoly Law was motivated by an agreement between the International Monetary Fund IMF and the Government of the Republic of Indonesia. However, the agreement with the IMF was not the only reason for drafting the law. Even though Indonesia already has an anti-monopoly law, it still practices monopoly in doing business. For example, the monopolistic practices carried out by 12 hen holding companies. sentenced to a total of Rp. billion in fines to 11 companies that surpassed the chicken cartel. The verdict was handed down after the Commission Council chaired by Kamser Lumbanradja conducted an examination of Case Number 02 / KPPU-I / 2016 concerning Violation of Article 11 of Law Number 5 Year 1999 concerning cartel agreements at the KPPU hearing, on 13/10/2016 in Business Competition; Trade; Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatAsril SitompulAsril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tinjauan Terhadap Undang-undang Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999Edy Suandi HamidMb Hendrie AntoEdy Suandi Hamid, MB. Hendrie Anto, Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta UII Pres, 2000Deregulation and Development in IndonesiaFarrukh IqbalIqbal, Farrukh, Deregulation and Development in Indonesia", Makalah Pada Seminar Building on Success Maximizing the Gains From Deregulation, Jakarta, 1995Kwik Kian GieKwik Kian Gie, Analisa Ekonomi Politik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan konstitusi Republik IndonesiaMarzuki Peter MahmudPeter Mahmud Marzuki Telaah filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan konstitusi Republik Indonesia, Majalah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Erlangga November 2001Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman IIRachmadi UsmanRachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman II, Jakarta Sinar Grafika, 2013Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi EkonomiEdi SriSwasonoSri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi Ekonomi, Makalah Seminar Pancasila sebagai Idiologi Negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Jakarta, 1989Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatRemy SutanSjahdeniSutan Remy Sjahdeni, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Makalah Diskusi Panel Tentang Antimonopoli, Diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Tanggal 4 September Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing CountriesWon-Joon KimWon-Joon Kim, "Korea's Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing Countries," makalah disampaikan pada 2 nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION LAW & POLICY yang diselenggarakan oleh KPPU, Sekretariat ASEAN dan ASEAN Consultative Forum for Competition, di Bali pada tanggal 14-16 June 2006.
Semuasistem ekonomi pasti memiliki kelemahan dan kelebihan, berikut kelemahan dan kelebihan dari sistem ekonomi Pancasila: Kelemahan: Kreativitas dan inovasi masyarakat bisa mati akibat dominasi negara dalam perekonomian; Lambat dalam pengambilan keputusan karena harus mencari cara untuk memenuhi kepentingan bersama; Akibat proses demokrasi
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Balance Vol. 3, No. 1 1-15 2009 Available online KEBIJAKAN ANTI MONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Sentot Imam Wahjono, Anna Marina Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya wahjonos a_m_rina Abstrak Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Kata-kata kunci persaingan usaha secara sehat, anti monopoli, efisiensi, KPPU. 17 1. TEORI EKONOMI DAN INTERVENSI PASAR Intervensi pemerintah dalam pasar monopoli dan oligopoly bertujuan untuk mempengaruhi harga, jumlah yang diproduksi, dan distribusi pendapatan dari kegiatan ekonomi. Intervensi itu dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu Peraturan regulation dan Undang-undang anti-monopoli Parkin 2003; 390. Tujuan utama dari penerapan undang-undang anti monopoli adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini akan tercapai manakala terdapat kebebasan masyarakat dalam memilih produk-produk yang hendak dikonsumsinya. Bentuk-bentuk pilihan masyarakat itu diwujudkan dalam keunggulan harga price, kualitas quality, ketepatan penyerahan delivery, dan layanan service. Berbagai keunggulan yang dituntut masyarakat tersebut akan mengarahkan produsen menjadi lebih efisien dalam menjalankan usahanya. Dewasa ini sudah lebih dari 80 negera di dunia yang telah memiliki undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, dan lebih 20 negera lainnya sedang berupaya menyusunnya Ibrahim, 2006 1. Bahkan Negara RRC dan Rusia yang tidak menganut ekonomi pasar, saat ini sedang berupaya keras menuju ekonomi pasar bebas dengan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan meninggalkan praktek-praktek monopoli. RRC bahkan telah diterima menjadi Negara anggota WTO World Trade Organization yang merupakan gabungan negara-negara penganut pasar bebas. Trend kearah perekonomian bebas telah diprediksi sebelumnya oleh Fukuyama 2004 pada era tahun 1990-an. Menurut Fukuyama, prinsip-prinsip liberal dalam ekonomi pasar bebas telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan material yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kesejahteraan tersebut terjadi di Negara-negara industry dan Negara berkembang yang sebelum Perang Dunia II masih merupakan Negara miskin. Salah satu syarat bagi terselenggaranya pasar bebas adalah terjaminnya suasana persaingan yang sehat para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Produsen akan mampu melayani konsumen secara kompetitif asal prinsip-prinsip efisiensi digunakan dan dipraktekkan dalam operasional perusahaan. Tolok ukur efisiensi adalah dapat menawarkan harga yang lebih murah pada kualitas dan layanan standar. Kondisi tersebut dapat terpenuhi manakala terdapat lebih dari dua produsen atau penyedia produk dan jasa. 18 Agar terjadi persaingan secara sehat maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam pasar. Campur tangan tersebut diharapkan dapat mencegah monopoli, menjamin kesamaan kesempatan dalam berusaha dan berkompetisi secara sehat, dan kebebasan dalam menjual dan membeli produk berdasar prinsip efisiensi McConnel, 2005 598. Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas - "anti-monopoli" - sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi kebiasaan putusan politik dengan judul yang kita miliki sekarang. Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu. Amerika, Eropa, maupun Asia mempunyai alasan yang berbeda sewaktu melahirkan ataupun mengubah undang-undang anti-monopoli. Di Amerika Serikat Anti-Trust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Anti Trust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School David M Hart, Harvard University. Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya. Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan persaingan yang makin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources 19 yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah. Kita cermati terjadinya merger, acquisition, buy-out, strategic alliances, dan berbagai bentuk lainnya. Yang pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga sudah melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinational multinational corporation, MNC. Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan Institusi Pengawas Persaingan seperti Federal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat, Kartelamt di Jerman, European Commission/EC di Eropa, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha/KPPU di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar. Di Amerika Serikat misalnya pengambil alihan McDonnell Douglas oleh Boeing, walaupun menyebabkan terjadinya monopoli, dapat dikatakan berjalan lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya ancaman meluasnya pangsa pasar Konsorsium Airbus dari Eropa. Dalam pasar Large Civil Aircraft LCA walupun selalu terjadi saling tuduh menuduh antara Amerika Serikat dan Eropa, adanya subsidi pemerintah kepada industri pesawat terbang, tetapi masalahnya tidak pernah dibawa ke forum WTO, melainkan diselesaikan secara bilateral untuk menghidari perang dagang yang terbuka. Tentu bagi negara-negara lainnya keadaan duopoli dalam industri pesawat terbang ini pada saatnya dapat menyulitkan. Kasus lain dapat dikemukakan masalah yang dihadapi Embraer-Brasilia versus Kanada di WTO, dan PT DI-Indonesia versus IMF, telah membuktikan betapa negara-negara industri maju telah memanfaatkan posisi dominan perusahaan-perusahaan mereka. Tetapi di sisi lain seperti pengambilalihan/akuisisi Rockwell oleh General Electric telah ditolak oleh FTC. Kasus lain yang mencuat adalah merger antara AOL-Time Warner dengan nilai lebih dari 160 miliar dolar AS pada tahun 2000. Ini adalah penggabungan vertikal yang bukan saja mempengaruhi masyarakat Amerika Serikat, tetapi masyarakat seluruh dunia pemakai internet. Sebelum persetujuan FTC, penggabungan ini juga mengalami scrutiny oleh FCC Federal Communication Commission demikian juga oleh EC. Tapi akhirnya merger ini mendapat peretujuan, karena membawa nilai positif untuk masyarakat. Pada bulan Februari 2008 telah terjadi negosiasi alot atas penawaran Microsoft untuk mengambil alih Yahoo dalam rangka mengimbangi kekuatan Google di pasar search engine internet. Meskipun Microsoft telah menawarkan akuisisi senilai USD 44,6 milyar, namun sampai saat ini Mei 2008 keputusan akuisisi belum juga keluar. 20 Rencana akuisisi Microsoft atas Yahoo itu diduga menimbulkan dampak monopoli mengingat kekuatan Microsoft di pasar software computer. Perkembangan lain dalam dunia telekomunikasi dan media berkembang sangat dinamis salah satunya terjadi pada tahun 1984 di mana AT&T diharuskan melakukan divestasi. Ke semua ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Contoh-contoh lain perlu dipelajari dengan seksama oleh para ahli, seperti penggabungan industri dirgantara di Prancis menjadi dua buah Aerospatiale dan Dassault, di Inggris menjadi British Aerospace Bae, di Jerman menjadi MBB-DASA dan Dornier. Dibelinya beberapa perusahaan produsen telekomunikasi seperti Alcatel Prancis dan Phillips Belanda oleh ITT. Bergabungnya Mercedes Benz dengan Chrysler, BMW dengan Rover, dibelinya Stork Werkspoor Diesel/SWD Belanda oleh Wartsila Finlandia, dan masih banyak contoh lainnya. Yang jelas semuanya berjalan dengan paradigma concentration. Tetapi juga terjadi proses breaking up, yang kebanyakan terjadi dalam bidang IT, yang sebagian besar didasari sebagai spin-off, ataupun dikembangkannya pendekatan out-sourcing. 2. ANTI-MONOPOLI DI BEBERAPA NEGARA Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli. Amerika Serikat. Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut 1. Sherman Antitrust Act 1890 2. Clayton Act 1914 3. Federal Trade Commision Act 1914 4. Robinson-Patman Act 1934 5. Celler-Kefauver Anti Merger Act 1950 6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act 1976 21 7. International Antitrust Enforcement Assistance Act 1994 Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis. Jepang Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional Diet Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry zaibatsu Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah. Korea Selatan Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen. Australia Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut. Jerman Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat. Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen Bundestag menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen UU Perlindungan Persaingan yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 3. PRAKTEK ANTI MONOPOLI DI INDONESIA Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi berlaku bagi konglomerat?, tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil dalam ukuran dunia. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing Cemex-Mexico. Dua persero perdagangan Dharma Niaga dan Panca Niaga digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri dulunya BPIS, yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana. Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan bukan swastanisasi. Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain. Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian 23 pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer. Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi? Infrastruktur bukan komoditi biasa private goods, melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan". Meskipun banyak pernak-pernik dalam praktik anti-monopoli di Indonesia, namun langkah msyarakat dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat sudah berada pada jalur yang benar on the right track. Bila disandingkan dengan UUD ’45 yang diamandemen, maka UU tentang persaingan usaha yang sehat dan anti-monopoli tersebut telah sejalan. Dalam pasal 33 ayat 4, disebutkan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata efisiensi dan keadilan adalah ruh dari UU Karena mustahil suatu produsen dapat bersaing dengan sehat di pasar bebas tanpa mengindahkan kaidah-kaidah efisiensi. Demikian pula keadilan adalah kata kunci dari UU ini. Adil dalam arti konsumen merasa bahwa barang yang dibeli adalah murah, sementara itu produsen merasa bahwa barang yang dijualnya cukup mahal sehingga mendapat untung. Menarik untuk ditelaah, mengingat UU anti-monopoli tersebut disyahkan tahun 1999 jauh sebelum UUD ’45 diamandemen pasal 33 ayat 4 diamandemen tahun 2002. Bisa jadi actor kedua produk hokum tersebut adalah sama atau mempunyai visi ekonomi yang sama. 24 4. PERSAINGAN USAHA SEHAT DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Apa yang seharusnya dilarang? Untuk menjamin terjadinya persaingan usaha sehat dan dapat melindungi konsumen diperlukan upaya-upaya pembatasan dan pelarangan, diantaranya adalah 1. Larangan yang bersifat Per Se Illegal Perbuatan-perbuatan sebagai manifestasi perilaku para pelaku usaha yang secara tegas dilarang per se illegal atau per se violations antara lain menetapkan berbagai bentuk perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maka KPPU cukup membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran. McConnel 205; 603 menyebutkan larangan ini dalam bentuk penetapan harga bersama price fixing dan pembedaan harga price discrimination dan kontrak yang mengikat tying contracts. Contohnya a. Telah terjadi perjanjian antara 7 pelaku usaha di bidang pelayaran untuk mengatur tariff dan kuota yang melayani jalur Surabaya-Makasar-Surabaya dan jalur Makasar-Jakarta-Makasar. Dalam putusannya KPPU memerintahkan untuk membatalkan kesepakatan tariff dan kuota dan mengumumkan pembatalannya pada surat kabar harian berskala nasional. b. Telah terjadi pemblokiran terhadap kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat dengan cara menutup layanan SLI kode akses 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi wartel dan sebagai gantinya menyediakan layanan internasional 017. Ketentuan ini menyebabkan pelaku usaha penyelenggara wartel kehilangan kebebasan dalam mengembangkan usaha wartelnya, disamping menempatkan konsumen atau pengguna jasa wartel dalam posisi tidak memiliki pilihan dan tidak akan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya pada masyarakat dan pengguna jasa nasional. 2. Larangan yang Bersifat Rule of Reason Jika suatu kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti secara signifikan adanya unsure yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hokum. Perbuatan dan kegiatan yang dilarang yang bersifat rule of reason adalah 1. Perjanjian yang bersifat oligopoly 25 2. Perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar 3. Perjanjian yang bersifat kartel 4. Perjanjian yang bersifat trust 5. Perjanjian yang bersifat oligopsoni 6. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopoli 7. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopsoni 8. Kegiatan penguasaan pasar 9. Kegiatan menjual dibawah harga pokok predatory pricing 10. Jabatan rangkap dalam perusahaan yang saling bersaing interlocking directorate 11. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan lain. 5. KPPU KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU no. 5 tahun 1999 dan Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Fungsi KPPU adalah 1 menyusun peraturan pelaksanaan, 2 memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No. 5 tahun 1999 serta, 3 member putusan mengikat, dan 4 menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. Maksud dan tujuan didirikannya KPPU adalah a mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat dan wajar, b menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, sehingga memungkinkan konsumen mendapat pilihan produk tak terbatas, c mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara organisasi KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR. Diresmikan pada 7 Juni 2000. Terdiri atas 13 anggota termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua. Anggota KPPU diangkat atas persetujuan DPR untuk masa jabatan selama 5 tahun. Perlindungan konsumen yang diberikan KPPU bersifat tidak langsung, melainkan melalui pengawasan terhadap pelaku usaha agar persaingan usaha yang efektif berjalan dengan baik. Interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk 26 harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai kemampuan mereka. Pengawasan KPPU adalah untuk menjaga agar system ekonomi pasar tetap dalam kondisi efisien melalui kegiatan produksi yang dapat menekan biaya seoptimal mungkin dengan penggunaan sumber daya yang hemat sehingga memungkinkan kegiatan konsumsi oleh masyarakat secara proporsional dan berfaedah tinggi. Kegiatan produksi dan konsumsi itu didasarkan pada pengalokasian sumber-sumber daya yang yang tepat dan berdaya guna tinggi dan pada akhirnya system ekonomi pasar yang efisien tersebut mampu menghasilkan kesejahteraan masyarakat luas. Indicator keefektifan KPPU terletak pada dua sisi. Menguntungkan konsumen sekaligus menguntungkan produsen. Dikatakan menguntungkan konsumen karena interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dan dikatakan menguntungkan produsen karena eliminasi hambatan yang tidak pada tempatnya terhadap aktivitas usaha dan pencegahan monopoli pasar memungkinkan mereka menikmati ekonomi pasar bebas. Sehingga dengan demikian peran KPPU dalam perekonomian Indonesia adalah menciptakan perekonomian yang efisien melalui interaksi timbal balik antara Kepastian Usaha dan iklim Usaha yang Kondusif. Melalui keputusan-keputusannya KPPU mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa di Indonesia dilarang melakukan usaha monopoli atau yang cenderung monopoli atau usaha-usaha yang menghalangi kegiatan usaha pihak lain atau mengurangi hak pihak lain untuk berusaha secara wajar. Beberapa kegiatan dan keputusan KPPU bisa dijadikan rujukan mengenai penciptaan iklim usaha yang kondusif itu, diantaranya adalah 1. Putusan menghukum PT Carrefour Indonesia membayar denda Rp 1,5 milyar karena praktek minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang Tempo, 19 Agustus 2005. 2. Putusan menghukum PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo terkait dengan penyediaan jasa verifikasi impor gula sebesar masing-masing Rp 1,5 milyar dan menghentikan kegiatan verifikasi dan tidak menunjuk SGS Jenewa Tempo, 30 Desember 2005. 3. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Lelang Pembangunan Mall Di Kota Prabumulih Tahun 2006 berita KPPU, 27 Maret 2007. 27 4. Penyelesaian perkara PT Caltex Pacific Indonesia berita KPPU, 29 Juni 2007 5. Investigasi dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat berupa price fixing yang dilakukan Temasek selaku pemegang saham di operator telekomunikasi seluler Indosat dan Telkomsel detiknet, 26 September 2007. 6. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Pengadaan Alat kesehatan Penunjang Puskesmas di Sukabumi tahun anggaran 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 7. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara tender pengadaan pupuk PMLT, herbisida dan bibit karet di Dinas Perkebunan Kabupaten Banjar Kalimantan Tengah tahun 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 8. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Distribusi Semen Gresik di area 4 Jawa Timur yang meliputi wilayah Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, dan Tulungagung berita KPPU, 18 Oktober 2007. 9. Putusan KPPU pada kasus tender Saham Indomobil berita KPPU, 27 Januari 2008 10. Putusan KPPU tentang tender pengadaan Barite & Bentonite di YPF Maxus Southeast Sumatra berita KPPU, 27 Januari 2008 11. Penyelesaian perkara Temasek yang mempunyai cross ownership saham di PT Indosat dan PT Telkomsel yang secara total mempunyai market share 75% industry telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008. 12. Penyelesaian perkara PT Indomarco Prismatama berita KPPU, 7 Maret 2008 13. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Pengadaan Komponen Lampu di Suku Dinas Penerangan dan Sarana Jaringan Utilitas Kotamadya Jakarta Selatan berita KPPU, 7 Maret 2008. 14. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Selatan berita KPPU, 27 Maret 2008. 15. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Multi Years TA 2006-2008 Kabupaten Siak, Propinsi Riau berita KPPU, 27 Maret 2008. 28 Sementara itu, atas pesatnya perkembangan ekonomi dan bisnis yang terjadi di Indonesia dan meluasnya sector ekonomi yang berkembang maka terdapat tuntutan dari masyarakat akan peran KPPU untuk memikirkan kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang-bidang, seperti 1. Ritel khususnya pasar modern 2. Penyelenggaraan Haji 3. Penataan bisnis CPO crude palm oil 4. Penataan bisnis telepon seluler 5. Bisnis layanan pengiriman dokumen PT Pos Indonesia Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah. Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT Indomarco, 29 pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU atas praktek menekan pemasok. Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya secara horizontal maupun supplier/agen secara vertical. Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan oleh perusahaan pengecer modern seperti kondisi diskon, opening fee, listing fee, rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain. Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana yang dipakai untuk pembelian barang dagangan kulakan atau ongkos produksinya. Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa lemah pembukuan dan lemah negosiasi. Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPPU menekankan perlunya upaya pembukaan akses pasar, yang melibatkan perusahaan penerbangan nasional, dalam penyelenggaraan angkutan jemaah haji. Dengan demikian memungkinkan Garuda Indonesia bisa terlibat dalam gawe nasional setahun sekali itu sekaligus belajar efisiensi ke Saudi Airline. Jamaah haji Indonesia kurang lebih sejumlah orang kuota 1% dari penduduk Indonesia yang 220 juta itu berarti harus menyiapkan kurang lebih 500 pesawat berbadan lebar untuk pemberangkatan dan 500 pesawat lagi untuk pemulangan, dalam tempo kurang lebih 40 hari. Tentu ini adalah jumlah yang sangat besar sehingga memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dan efisien. Pemerintah juga diminta untuk membenahi pelaksanaan mekanisme tender sehingga mendorong transparansi dan kerja sama ekonomi antara swasta nasional dan Arab Saudi, seperti penyediaan jasa katering dan pengadaan jasa pemondokan. Rekomendasi KPPU lainnya, yaitu penyempurnaan dalam organisasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan memisahkan peran regulator dan operator. KPPU menilai pemerintah tetap dapat memegang fungsi regulator, sedangkan fungsi pelaksanaan diserahkan kepada badan pelaksana ibadah haji, yang dibentuk khusus pemerintah. Terkait dengan penataan bisnis CPO, KPPU menyatakan salah satu kebijakan 30 yang tidak tepat, adalah kewajiban industri CPO untuk memiliki kebun sendiri sebanyak 20%. KPPU perlu memastikan struktur industri dapat terbangun secara sehat dan mekanisme perdagangan dapat berjalan dengan efektif. Itu diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya fokus jangka pendek untuk menjual CPO, tetapi industri derivatifnya juga harus ikut dikembangkan. Penataan bisnis telepon seluler diperlukan setelah terdapat maneuver bisnis Tree 3 dengan menetapkan tariff SMS Rp 0,00 antar sesame pelanggannya. Pasal 20 UU no. 5/1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasukkan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemberlakuan tarif SMS Rp 0 tersebut dikhawatirkan menjadi predatory pricing alias 'pemberian harga yang mematikan persaingan', karena tariff interkoneksi adalah Rp 38,00. Dengan harga Rp 0 Hutchison principal Tree yang sudah besar di pasar internasional bisa saja menjadi posisi dominan dalam jangka menengah dan panjang begitu operator pesaingnya di Indonesia bertumbangan. Setelah itu mereka bisa saja mengenakan tarif tinggi seenaknya karena monopoli detiknet, 4 juni 2007. Demikian pula putusan atas Temasek yang terbukti melanggar UU anti-monopoli karena mempunyai kepemilikan saham secara silang di 2 perusahaan pemegang pangsa terbesar telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008 telah menyadarkan kita betapa dahsyatnya persaingan di industry telepon seluler. Bisnis layanan pengiriman dokumen juga memerlukan perhatian mengingat ketatnya persaingan di industry ini. PT Pos Indonesia meminta hak eksklusif untuk melayani jasa pengiriman surat sampai dengan berat 500 gram, warkat pos, dan kartu pos milik pemerintah. Bahkan Pos Indonesia minta hak itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pos Indonesia yang kini dibahas DPR. Seharusnya Pos Indonesia melepaskan semua hak ekslusif dan berani bersaing dengan jasa kurir swasta. Dengan daya dukung infrastruktur yang dimiliki, yaitu lebih dari jaringan atau kantor cabang hingga ke pelosok desa, Pos Indonesia seharusnya lebih siap Tempo, 13 September 2006 . 6. PENGARUH UU ANTIMONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA. 31 Pengaruh UU Anti-monopoli dalam perekonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan. Beberapa kasus yang diuraikan di atas di poin 5 tentang KPPU, jelas bahwa banyak hal yang merugikan konsumen dan juga mengurangi kebebasan berusaha telah diputus bersalah dan tidak diperbolehkan menjalaninya lagi. Bahkan banyak perusahaan besar yang dulu zaman orde baru tidak pernah bisa disentuh oleh hokum meskipun keberadaannya sangat merugikan perekonomian, semenjak penerapan UU ini telah banyak yang dihukum. Sebut saja PT Aqua Golden Missisipi, dan PT Indomarco Salim grup. Bahkan perusahaan Negara BUMN seperti PT Telkom, PT Semen Gresik, Surveyor Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Sucofindo dan PT Indosat tak luput dari penegakan hokum anti-monopoli. Karena sifat UU Anti-monopoli yang universal maka perusahaan asing pun juga tak terkecuali, sebut saja PT Caltex Indonesia, PT Carrefour Indonesia, dan Temasek. Badan pemerintahan pun tak lepas dari KPPU, beberapa tender yang terjadi di beberapa daerah kota/kabupaten bahkan provinsi di bidang pertanian, kesehatan, lalulintas, dan lain-lain telah diputus bersalah melakukan praktik anti-persaingan usaha yang sehat. Penggabungan perusahaan merger apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi, dan penguasaan teknologi, telah menjadi bidang garap KPPU, terutama dengan memperhatikan dua hal. Pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan. Kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat had the public in mind. Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu KPPU telah banyak berbuat di sisi "persaingan usaha sehat", dengan menangani berbagai masalah dalam tender. Sudah saatnya KPPU mengadakan kajian di sisi "konsentrasi", pengawasan mengenai berbagai kegiatan usaha yang terindikasi mempunyai posisi dominan. Atau setidak-tidaknya terjadi konsentrasi yang tinggi pada beberapa bidang usaha misalnya CR4/konsentrasi 4 perusahaan, melampaui 80 persen. Pelaksanaan undang-undang lain yang memberikan waktu tenggang tertentu untuk mengakhiri monopoli perlu diikuti dengan ketat dan 32 cermat telekomunikasi, Pertamina. Yang jelas sekarang ini menunjukkan bahwa paradigma dekonsentrasi yang menjadi jiwa UU No 5/1999, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Kalau toh proses penggabungan - konsentrasi - tidak dapat dihindari dan tetap berjalan maka kewajiban KPPU untuk mengadakan eksaminasi sebelum penggabungan tersebut terjadi, yaitu pre-merger notification and examination. UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilakasanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat had the public in mind. Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999 bisa mempunyai posisi monopoli. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 4 yang menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Maka menjadi menarik untuk dikaji, bahwa terdapat konsistensi arah pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Meskipun amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 itu dilaksanakan pada tahun 2002 amandemen ke-empat sementara UU Anti Monopoli diundangkan tahun 1999. Kata efisiensi keadilan mempunyai makna anti monopoli. Selama ini, pengertian adil sering dikaitkan dengan kondisi dimana terdapat pembagian sumber daya yang sama rata dan sama rasa tanpa memperhatikan aspek lain. Atau adil diartikan bahwa sumber daya dibagi secara proporsional dengan menitik beratkan pada besarnya sumbangan, keberadaan, kebutuhan, atau pertimbangan lain yang sering di debat keabsahannya. Namun dengan amandemen UUD 45 itu, adil berarti efisien. Artinya akan tercipta kondisi adil manakala seluruh komponen ekonomi nasional telah berhasil mencapai efisiensi. Sehingga dengan efisiensi, produsen akan dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga murah dan siap bersaing dengan siapapun pelaku pasar dalam persaingan terbuka. Dengan prinsip efisensi pula konsumen dapat memutuskan untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkannya. Dengan demikian kondisi adil berbasis efisiensi diharapkan dapat mencapai keadaan dimana harga barang dan jasa dianggap murah oleh konsumen dan produsen mengganggap harga tersebut sudah cukup menguntungkan. Ini berarti terjadi 33 keseimbangan positif yang menurut orang Jawa kuno, masyarakat dengan kondisi efisiensi keadilan itu berada dalam kondisi “murah sarwo tinuku”. Kondisi ini akan menjadi landasan yang baik bagi terbentuknya masyarakat yang “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat terhadap perekonomian nasional, karena selama ini memang belum ada. Apakah anda tertarik menelitinya? 34 DAFTAR PUSTAKA Bisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei 2008. Fukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta. Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang. KPPU, 2008, Berita KPPU, diakses melalui tanggal 27 April 2008. McConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. 598-613. McEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Munadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei 2008. Nicholson, Walter, 2004, Intermediate Microeconomics and Its Application, 9thEdition, Thomson Learning / South-Western, New York. Noor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei 2008. Parkin, Michael, 2003, Economic, 6thEdition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. 389-408. Ramelan, Rahardi, 2004, Lima Tahun Anti-Monopoli, Bisnis Indonesia tanggal 8 Juni. Salvatore, Dominick, 2004, Managerial Economic, 5thEdition - edisi bahasa Indonesia  2005, buku 2, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. LAPORAN WAWANCARA UKM CANOI Tujuan dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di IndonesiaJohnny IbrahimIbrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Principle, Problem, and Policiess, 16 th EditionCampbell R McconnelL StanleyBrueMcConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16 th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba EmpatWilliam A MceachernMcEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, ParkinParkin, Michael, 2003, Economic, 6 th Edition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 FebruariBisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei Nantikan Keputusan KPPU soal TemasekAchmad NoorRouzniNoor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 FebruariRiris MunadiyaMunadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit QalamFrancis FukuyamaFukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta.

PRAKTEKMONOPOLI DI INDONESIA PRA DAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TESIS Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum Oleh : PANDU SOETJITRO NIM. B4A000054 PEMBIMBING PROF. DR. SRI REDJEKI HARTONO, SH NIP. 130368053

- Monopoli berarti perusahaan tidak memiliki pesaing dalam kegiatan usahanya. Dengan kata lain, dalam pasar ini hanya ada satu penjual. Salah satu alasan mengapa monopoli bisa terjadi karena adanya hambatan untuk memasuki industri yang Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro 2006, monopoli adalah penguasaan atas produksi, pemasaran barang, atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha. Contoh pasar monopoli di Indonesia adalah PLN, PAM, dan PT KAI. Monopoli dapat terjadi karena seluruh output industri hanya diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan saja. Sehingga perusahaan tersebut memiliki kekuatan untuk mengatur harga price maker. Baca juga Pasar Monopoli Pengertian dan Ciri-CirinyaFaktor penyebab terjadinya monopoli Ada beberapa alasan atau faktor penyebab terjadinya monopoli. Berikut merupakan alasan terjadinya monopoli, kecuali adanya kesamaan produk. Dalam pasar monopoli, hanya ada satu produk yang dijual oleh satu perusahaan. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya monopoli. Berbeda halnya, jika ada beberapa atau banyak perusahaan menjual produk yang sama, ini tidak akan menyebabkan pasar monopoli. Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Manajerial 2018 karangan Usep Sudrajat dan Suwaji, berikut beberapa faktor penyebab terjadinya monopoli Perusahaan menguasai sepenuhnya input atau faktor produksi tertentu. Perusahaan menguasai hak cipta atau hak paten yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Bisa jadi perusahaan menurunkan biaya produksi dan menjual produknya dengan harga murah, agar pelaku usaha lain tak bisa menyainginya. Selain itu, dilansir dari buku Pemasaran Hasil Perikanan 2017 oleh Zainal Abidin dkk, berikut beberapa alasan terjadinya monopoli Tidak ada barang pengganti mutlak. Munculnya hambatan untuk memasuki pasar. Perusahaan punya kemampuan dan atau pengetahuan khusus untuk mengolah produk. Perusahaan memiliki kemampuan kontrol sumber faktor produksi. Baca juga Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KonsepSistem Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan lebih serius sejak Seminar Nasional di Universitas Gadjah Mada tahun 1980. Pada waktu itu Ekonomi Pancasila tidak sekadar dimaknai sebagai sebuah Sistem Ekonomi, seperti konsep Sistem Ekonomi Pancasila-nya Emil Salim (1966), melainkan mulai digagas sebagai sebuah ilmu ekonomi (alternatif).

Un monopolio es una estructura de mercado que se puede implementar en prácticamente cualquier industria. En ella una única empresa es la proveedora de un bien o servicio. Esto le proporciona una gran ventaja sobre cualquier otra compañía que pretenda brindar un servicio o producto similar. El monopolio es un resultado casi inevitable del desarrollo de la competencia de mercado, donde el grande se come al chico. De esta forma lo que se busca es satisfacer su necesidad de obtener el máximo beneficio monopolizando el mercado. Sin embargo, el desarrollo del sistema de monopolio no es bienvenido en la economía moderna. Es por eso que muchos países han implementado en su legislatura leyes antimonopolio. Pero hay que destacar que el poder del monopolio en el mercado, es muchas veces producto de la misma economía. Un monopolio lo ganan aquellos actores del mercado que han tenido más éxito que otros en desarrollar un negocio, aumentar su escala, concentrar capital y/o traer un nuevo producto al mercado y desarrollar una tecnología única. El monopolio es una situación producto de una competencia imperfecta de mercado en la cual existe un solo proveedor para un determinado bien o servicio. Este proveedor no admite la participación de sustitutos por parte de otros productores o vendedores del mismo bien o servicio que le generen competencia. Dicho de otra manera, un mercado puede convertirse en un monopolio cuando una sola empresa tiene el control exclusivo de la producción o de los recursos necesarios para producir un determinado producto. En este tipo de mercado, los consumidores no tienen la opción de adquirir un bien o servicio sustituto, ya que, la oferta descansa en un solo proveedor. Es este, quien se encarga de imponer las condiciones de comercialización niveles de producción, precios, ventas, etc. del producto. Esta situación le da un gran poder de mercado al ser el único oferente del bien o servicio que el consumidor está demandando. En un monopolio se elimina el concepto de libre mercado. ¿Cuáles son las características de los monopolios? Los monopolios de mercado se definen por ciertas características específicas Se dan como consecuencia de un mercado de competencia imperfecta. Donde toda la producción de un bien o servicio recae en manos de una sola empresa. El consumidor no tiene otras opciones. Solo hay un oferente del producto monopolizado sin posibilidad de encontrar un sustituto cercano. Al existir un único productor o proveedor, el precio del producto o servicio no depende de la oferta y la demanda. Es el productor o vendedor quien manipula el precio de acuerdo a su propia conveniencia, estando el consumidor obligado a pagar el precio impuesto para poder disfrutar de este bien o servicio. Al no enfrentar una competencia, el monopolista, no necesita de la publicidad o el marketing. Puesto que es el único oferente del producto. En el monopolio, se implementan fuertes y rígidas barreras legales y/o tecnológicas para las empresas que intentan entrar al mercado con el fin de evitar la generación de competencia. ¿Qué causa un monopolio? Las causas que originan un monopolio, pueden ser múltiples y muy variadas. Entre las más comunes está el control total por parte de una empresa de los recursos o factores necesarios para la producción de un bien o servicio. De esta manera se limita el acceso a estos factores a otras empresas o entes productivos. Esta situación se da por el otorgamiento por parte del estado de patentes y permisos de explotación de ciertos recursos necesarios para la producción por un tiempo indeterminado, o determinado pero prolongado a una sola empresa También juega un papel fundamental y contribuye en gran medida a la creación del monopolio, cuando una empresa posee una clara superioridad tecnológica. Esto le permite adelantarse a sus competidores y puede incluso llegar a sacarlos del mercado, ya que estos no cuentan con los recursos necesarios para hacerle frente a su propuesta comercial. Además, de las características propias de ciertos bienes o servicios en donde la producción resulta más barata para una sola empresa Monopolio natural. Ventajas de los monopolios Las ventajas del sistema de monopolio están mayormente orientadas a la empresa y en algunos casos al estado. Esto se da porque quien otorga las patentes o derechos de explotación de algunos recursos indispensables en la producción y distribución de bienes o servicios, a cambio de beneficios económicos en regalías o impuestos. Entre estas ventajas podemos destacar La empresa mantiene un control constante y absoluto sobre los costos de producción, al controlar los niveles de producción. Al ser el único productor de determinado bien o servicio, la empresa se convierte en el único comprador de ciertos insumos. Esto hace que los volúmenes de compra pueden incrementarse mientras el precio disminuye. Ser el único productor, le brinda a la empresa proyección para el comercio internacional La empresa decide cuál será su ganancia en la producción, ya que es quien determina los precios. El margen de ganancias le permite a la empresa invertir más recursos en investigación y desarrollo de nuevos productos. Desventajas de los monopolios Las desventajas del monopolio alcanzan a todos los sectores económicos y de la producción. En este tipo de mercado los más afectados, son los consumidores, inclusive puede afectar de forma grave la economía general del país. En el monopolio el consumidor queda en manos del vendedor, quien manipula los precios a su conveniencia, generalmente en aumento. El consumidor está obligado a aceptarlo al no tener otras opciones. El productor/vendedor es quien decide los niveles y las condiciones de producción de los bienes y/o servicios que se producen. Afecta la eficiencia de la propia empresa al no tener que competir con otros. El monopolio debilita la economía general, ya que no permite la expansión del sector económico porque limita la participación de nuevos competidores. Propicia el enriquecimiento de un pequeño grupo a expensas de la necesidad de la mayoría de los grupos de consumidores. Limita el acceso a la tecnología foránea. El monopolista es el único con capacidad para el intercambio comercial internacional. ¿Cómo afectan los monopolios a la Economía? Los monopolios en la economía generan ineficiencia e inequidad social. Ambos conceptos son malos porque condenan a la gente a la explotación monopolística y al atraso económico. Además, otorgan un gran poder de mercado a un determinado sector económico, tanto nacional como a nivel internacional. Tal situación puede bloquear el desarrollo de muchas empresas emergentes, así como inhibir el crecimiento económico, la innovación y la inversión. En algunos casos se podría generar una crisis económica en determinados mercados. Por otro lado, algunos argumentan que los monopolios también son beneficiosos y pueden tener un efecto positivo en la economía. Este argumento se basa en el hecho de que es más fácil para las empresas altamente rentables invertir más fondos en investigación y desarrollo. De esta manera es posible la competencia en mercados internacionales por la alta concentración de recursos económicos, tecnológicos y de profesionales capacitados. Además, esta concentración de recursos y su alta rentabilidad, permite a las empresas realizar investigación e innovación independientes y acelerar el progreso técnico en ciertas áreas. Última actualización 07/03/2022
Mengapadalam sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli? - 11754962 Raisuandita29 Raisuandita29 sistem ekonomi pancasila adalah tata ekonomi yang dijiwai oleh pancasila. monopoli adalah sistem ekonomi yang menyalahi jiwa pancasila , dalam sistem monopoli ada unsur persaingan tidak sehat , menguntungkan salah satu pihak dan
- Pasar monopoli merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, selain oligopoli dan monopolistik. Istilah ini berkaitan dengan struktur pasar. Apabila dilihat dari strukturnya, dalam artian jumlah pembeli dan penjual, pasar dapat dibedakan menjadi dua. Kedua jenis pasar berdasarkan strukturnya tersebut adalah pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun yang dimaksud dengan pasar persaingan sempurna adalah pasar yang mempunyai banyak penjual dan pembeli, serta kedua pelaku itu sama-sama mengetahui kondisi pasar dengan baik. Dalam pasar persaingan sempurna harga barang/jasa ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan supply dan demand secara pasar persaingan sempurna adalah Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama homogen. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker pengambil harga. Sebaliknya, pasar persaingan tidak sempurna ialah pasar yang tak terorganisasi secara sempurna. Akibatnya, ia tidak memenuhi ciri-ciri pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan tidak sempurna terjadi karena hanya ada satu penjual maupun pembeli yang bisa mengontrol harga barang/ Pasar Monopoli dan Penyebabnya Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, yakni gabungan dari istilah Monos yang berarti satu dan Polein yang bermakna segi istilah dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual menguasai pasar. Pasar monopoli juga dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual produsen di pasar, yang berhadapan dengan permintaan dari banyak pasar monopoli adalah Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran; Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip close substitute; Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan. Pasar monopoli terjadi akibat adanya pemusatan sumber daya ekonomi pada 1 pelaku usaha, atau penjual produsen. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran atas barang/jasa jenis tertentu. Alhasil, terjadi persaingan yang tidak sempurna. Baca juga Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, Tradisional, Campuran, Komando Jenis-jenis Biaya Produksi dan Contohnya Fixed Hingga Total Cost Meski dalam pasar monopoli penjual tak memiliki pesaing, belum tentu ia bisa meraih keuntungan besar. Kondisi itu mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga monopoli bisa terjadi karena sejumlah sebab, yakni Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah. Kekuatan modal besar dari pihak swasta. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang. Misalnya hak merek, hak cipta. Karena keterbatasan pasar pasar tidak diminati pelaku usaha lain. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri. Pemberian hak paten diberikan pada seorang penemu berupa hak eksklusif/monopoli. Adanya lisensi dari perusahaan asing buat 1 mitranya saja di dalam negeri. Pembatasan impor. Contoh Pasar Monopoli di Indonesia Pasar monopoli bisa berlangsung dalam bentuk yang dilarang maupun sah legal karena memiliki dasar undang-undang. Di Indonesia, terdapat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [PDF].UU tersebut mendefinisikan praktek monopoli sebagai berikut"Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum."Artinya, berdasarkan ketentuan di atas, monopoli dilarang di Indonesia jika memicu persaingan tak sehat yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum. Di sisi lain, ada sejumlah praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Salah satu contoh adalah praktik monopoli oleh perusahaan milik negara dalam kegiatan produksi barang/jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat luas. Berikut contoh pasar monopoli di Indonesia yang legal1. Produksi dan pemasaran listrik hanya oleh PT PLN Didasari undang-undang2. Penyediaan layanan kereta api hanya oleh PT KAI Didasari undang-undang3. PT Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merek sepeda motor Honda Didasari adanya lisensi dari Honda4. Penyediaan layanan air bersih berbayar oleh PDAM di daerah-daerah didasari Perda5. Produksi Alat Utama Sistem Senjata Alutsista atau manufaktur pertahanan di Indonesia hanya oleh PT Pindad 6. Pemasaran dan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia oleh PT Pertamina didasari undang-undang7. Monopoli penjualan benda-benda pos oleh PT Pos Indonesia didasari undang-undang8. Pengadaan termasuk impor dan distribusi beras oleh Bulog didasari undang-undang. - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Yantina Debora SistemEkonomi Pancasila: Pengertian - Ciri dan Contoh Penerapannya. Ada berbagai macam sistem ekonomi yang diterapkan di dunia, sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang masih diaplikasikan di Indonesia. Penting bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk memahami apa itu Sistem ekonomi Pancasila. Berikut penjelasan padat dan singkat Jawabankelas X SMAmapel Ekonomikategori sistem monopolikata kunci ekonomi , pancasila , monopoliPembahasan sistem ekonomi pancasila adalah tata ekonomi yang dijiwai oleh adalah sistem ekonomi yang menyalahi jiwa pancasila , dalam sistem monopoli ada unsur persaingan tidak sehat , menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain , itu alasannya mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek monopoli LaranganPraktek Monopoli di Dunia Usaha. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (9/9). Mereka menuntut penghentian monopoli penguasaan lahan dan lahan gambut di Riau serta melakukan audit, evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan. Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menilai hukuman kepada pelaku yang terbukti melakukan monopoli masih ringan. Hal itu membuat pelaku tidak jera untuk melakukan monopoli. KPPU memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli. Dalam UU itu menyebutkan, para pelaku yang terbukti melakukan monopoli dikenakan denda minimal Rp 1 miliar, dan paling tinggi Rp 25 miliar. 5 Manfaat Cokelat Bubuk untuk Kecantikan dan Cara Menggunakannya 6 Dampak Negatif Sering Konsumsi Makanan Asam, Bisa Picu Masalah Kesehatan 6 Makanan Ini Baik Dikonsumsi untuk Penderita Asam Lambung "Hukuman para pelaku kartel itu terlalu ringan di Indonesia. Maksimal hanya Rp 25 miliar padahal usaha mereka bisa menghasilkan Rp 50 miliar hingga Rp 750 miliar," ujar Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi, di kantor Indef, Kamis 26/3/2015. Hukuman itu dinilai tidak menciptakan efek jera bagi para pelakunya. Syarkawi menuturkan, praktik monopoli menjadi salah satu hal mudah dilakukan demi memperoleh keuntungan besar. Karena itu, ia meminta pemerintah mengajukan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut kepada DPR RI. Tak hanya aspek hukuman, Syarkawi juga meminta kewenangan yang besar bagi KPPU untuk melakukan investigasi setiap kasus yang ditangani. "Kami ingin dalam penyidikan bisa lakukan penyadapan. Kalaupun itu tidak bisa, paling tidak diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup," ujar Syarkawi. Selama ini kasus yang ditangani oleh KPPU dalam proses pengadilannya justru memenangkan pihak tergugat dalam hal ini para pelaku kartel. Karena itu, amandemen UU itu diharapkan juga akan memperkuat bukti-bukti yang menjadi pedoman KPPU untuk menghukum para pelaku kartel. Yas/Ahm* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Nah setelah Kamu memahami tujuan serta peran-peran yang dapat diberikan oleh sistem ekonomi Pancasila, tentunya Kamu juga perlu mengetahui, bagaimana cara yang tepat untuk menerapkan sistem ini pada kegiatan bisnis sehari-hari. Untuk melakukannya, tentu kita harus berpedoman pada lima sila, yakni: 1. Nilai Ketuhanan. Pemerintah memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945. Foto Unsplash Sistem ekonomi monopoli di Indonesia memang harus dihindarkan. Namun, demi kepentingan rakyat banyak pemerintah memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 33 ayat 2Lebih lanjut, sistem perekonomian di Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Namun, ada beberapa kepentingan rakyat yang perlu untuk dimonopoli. Hal ini tercatat dari undang-undang yang mengatur dasar politik perekonomian, yaitu UUD 1945 pada pasal 33 yang berbunyi1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.4 Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi UUD 1945 pada pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negaranya. Usaha vital yang dimaksud adalah usaha-usaha yang memiliki peran penting bagi perekonomian negara. Contohnya, seperti minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan ini juga menyebabkan terjadinya pasar monopoli yang memiliki arti sebagai suatu bentuk pasar yang hanya memiliki satu penjual atau produsen dengan banyak dari pasal 33, terdapat berbagai macam nilai yang bisa diterapkan dalam sistem perekonomian Indonesia, seperti gotong royong, kerja sama, kekeluargaan, hingga memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945. Foto PixabayMengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Alam S, proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun internal misalnya dari letak geografis, jumlah dan juga kualitas dari sumber daya manusianya itu sendiri. Sementara itu, faktor eksternalnya adalah perkembangan teknologi, politik di dunia, serta keamanan sistem perekonomian pancasila di Indonesia juga dilandasi oleh adanya makna ekonomi demokrasi di dalamnya. Meski demikian, tetap saja masih ada pasar monopoli yang ada di sistem perekonomian Monopoli di Dalam Sistem Ekonomi IndonesiaKembali membahas sistem ekonomi Indonesia, seperti yang telah disebutkan contoh pasar monopoli adalah PLN, minyak bumi, dan lain itu, ada juga beberapa ciri-ciri dari pasar monopoli, seperti yang disebutkan dari buku Edisi Belajar Teori Ekonomi Pendekatan Mikro Berbasis Karakter oleh Jun Surjanti, dkk. Simak penjelasan singkatnya di bawah iniProduk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti yang dekat. Terdapat hambatan untuk masuk ke dalam monopoli ini seringkali menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Hal itu disebabkan karena pasar monopoli sering meningkatkan produksi ketika permintaan dari masyarakat meningkat pesat. .
  • rarupm3cxr.pages.dev/812
  • rarupm3cxr.pages.dev/941
  • rarupm3cxr.pages.dev/903
  • rarupm3cxr.pages.dev/726
  • rarupm3cxr.pages.dev/429
  • rarupm3cxr.pages.dev/841
  • rarupm3cxr.pages.dev/99
  • rarupm3cxr.pages.dev/785
  • rarupm3cxr.pages.dev/628
  • rarupm3cxr.pages.dev/843
  • rarupm3cxr.pages.dev/501
  • rarupm3cxr.pages.dev/815
  • rarupm3cxr.pages.dev/661
  • rarupm3cxr.pages.dev/357
  • rarupm3cxr.pages.dev/409
  • mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli