Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Balance Vol. 3, No. 1 1-15 2009 Available online KEBIJAKAN ANTI MONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Sentot Imam Wahjono, Anna Marina Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya wahjonos a_m_rina Abstrak Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Kata-kata kunci persaingan usaha secara sehat, anti monopoli, efisiensi, KPPU. 17 1. TEORI EKONOMI DAN INTERVENSI PASAR Intervensi pemerintah dalam pasar monopoli dan oligopoly bertujuan untuk mempengaruhi harga, jumlah yang diproduksi, dan distribusi pendapatan dari kegiatan ekonomi. Intervensi itu dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu Peraturan regulation dan Undang-undang anti-monopoli Parkin 2003; 390. Tujuan utama dari penerapan undang-undang anti monopoli adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini akan tercapai manakala terdapat kebebasan masyarakat dalam memilih produk-produk yang hendak dikonsumsinya. Bentuk-bentuk pilihan masyarakat itu diwujudkan dalam keunggulan harga price, kualitas quality, ketepatan penyerahan delivery, dan layanan service. Berbagai keunggulan yang dituntut masyarakat tersebut akan mengarahkan produsen menjadi lebih efisien dalam menjalankan usahanya. Dewasa ini sudah lebih dari 80 negera di dunia yang telah memiliki undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, dan lebih 20 negera lainnya sedang berupaya menyusunnya Ibrahim, 2006 1. Bahkan Negara RRC dan Rusia yang tidak menganut ekonomi pasar, saat ini sedang berupaya keras menuju ekonomi pasar bebas dengan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan meninggalkan praktek-praktek monopoli. RRC bahkan telah diterima menjadi Negara anggota WTO World Trade Organization yang merupakan gabungan negara-negara penganut pasar bebas. Trend kearah perekonomian bebas telah diprediksi sebelumnya oleh Fukuyama 2004 pada era tahun 1990-an. Menurut Fukuyama, prinsip-prinsip liberal dalam ekonomi pasar bebas telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan material yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kesejahteraan tersebut terjadi di Negara-negara industry dan Negara berkembang yang sebelum Perang Dunia II masih merupakan Negara miskin. Salah satu syarat bagi terselenggaranya pasar bebas adalah terjaminnya suasana persaingan yang sehat para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Produsen akan mampu melayani konsumen secara kompetitif asal prinsip-prinsip efisiensi digunakan dan dipraktekkan dalam operasional perusahaan. Tolok ukur efisiensi adalah dapat menawarkan harga yang lebih murah pada kualitas dan layanan standar. Kondisi tersebut dapat terpenuhi manakala terdapat lebih dari dua produsen atau penyedia produk dan jasa. 18 Agar terjadi persaingan secara sehat maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam pasar. Campur tangan tersebut diharapkan dapat mencegah monopoli, menjamin kesamaan kesempatan dalam berusaha dan berkompetisi secara sehat, dan kebebasan dalam menjual dan membeli produk berdasar prinsip efisiensi McConnel, 2005 598. Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas - "anti-monopoli" - sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi kebiasaan putusan politik dengan judul yang kita miliki sekarang. Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu. Amerika, Eropa, maupun Asia mempunyai alasan yang berbeda sewaktu melahirkan ataupun mengubah undang-undang anti-monopoli. Di Amerika Serikat Anti-Trust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Anti Trust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School David M Hart, Harvard University. Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya. Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan persaingan yang makin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources 19 yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah. Kita cermati terjadinya merger, acquisition, buy-out, strategic alliances, dan berbagai bentuk lainnya. Yang pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga sudah melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinational multinational corporation, MNC. Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan Institusi Pengawas Persaingan seperti Federal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat, Kartelamt di Jerman, European Commission/EC di Eropa, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha/KPPU di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar. Di Amerika Serikat misalnya pengambil alihan McDonnell Douglas oleh Boeing, walaupun menyebabkan terjadinya monopoli, dapat dikatakan berjalan lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya ancaman meluasnya pangsa pasar Konsorsium Airbus dari Eropa. Dalam pasar Large Civil Aircraft LCA walupun selalu terjadi saling tuduh menuduh antara Amerika Serikat dan Eropa, adanya subsidi pemerintah kepada industri pesawat terbang, tetapi masalahnya tidak pernah dibawa ke forum WTO, melainkan diselesaikan secara bilateral untuk menghidari perang dagang yang terbuka. Tentu bagi negara-negara lainnya keadaan duopoli dalam industri pesawat terbang ini pada saatnya dapat menyulitkan. Kasus lain dapat dikemukakan masalah yang dihadapi Embraer-Brasilia versus Kanada di WTO, dan PT DI-Indonesia versus IMF, telah membuktikan betapa negara-negara industri maju telah memanfaatkan posisi dominan perusahaan-perusahaan mereka. Tetapi di sisi lain seperti pengambilalihan/akuisisi Rockwell oleh General Electric telah ditolak oleh FTC. Kasus lain yang mencuat adalah merger antara AOL-Time Warner dengan nilai lebih dari 160 miliar dolar AS pada tahun 2000. Ini adalah penggabungan vertikal yang bukan saja mempengaruhi masyarakat Amerika Serikat, tetapi masyarakat seluruh dunia pemakai internet. Sebelum persetujuan FTC, penggabungan ini juga mengalami scrutiny oleh FCC Federal Communication Commission demikian juga oleh EC. Tapi akhirnya merger ini mendapat peretujuan, karena membawa nilai positif untuk masyarakat. Pada bulan Februari 2008 telah terjadi negosiasi alot atas penawaran Microsoft untuk mengambil alih Yahoo dalam rangka mengimbangi kekuatan Google di pasar search engine internet. Meskipun Microsoft telah menawarkan akuisisi senilai USD 44,6 milyar, namun sampai saat ini Mei 2008 keputusan akuisisi belum juga keluar. 20 Rencana akuisisi Microsoft atas Yahoo itu diduga menimbulkan dampak monopoli mengingat kekuatan Microsoft di pasar software computer. Perkembangan lain dalam dunia telekomunikasi dan media berkembang sangat dinamis salah satunya terjadi pada tahun 1984 di mana AT&T diharuskan melakukan divestasi. Ke semua ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Contoh-contoh lain perlu dipelajari dengan seksama oleh para ahli, seperti penggabungan industri dirgantara di Prancis menjadi dua buah Aerospatiale dan Dassault, di Inggris menjadi British Aerospace Bae, di Jerman menjadi MBB-DASA dan Dornier. Dibelinya beberapa perusahaan produsen telekomunikasi seperti Alcatel Prancis dan Phillips Belanda oleh ITT. Bergabungnya Mercedes Benz dengan Chrysler, BMW dengan Rover, dibelinya Stork Werkspoor Diesel/SWD Belanda oleh Wartsila Finlandia, dan masih banyak contoh lainnya. Yang jelas semuanya berjalan dengan paradigma concentration. Tetapi juga terjadi proses breaking up, yang kebanyakan terjadi dalam bidang IT, yang sebagian besar didasari sebagai spin-off, ataupun dikembangkannya pendekatan out-sourcing. 2. ANTI-MONOPOLI DI BEBERAPA NEGARA Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli. Amerika Serikat. Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut 1. Sherman Antitrust Act 1890 2. Clayton Act 1914 3. Federal Trade Commision Act 1914 4. Robinson-Patman Act 1934 5. Celler-Kefauver Anti Merger Act 1950 6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act 1976 21 7. International Antitrust Enforcement Assistance Act 1994 Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis. Jepang Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional Diet Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry zaibatsu Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah. Korea Selatan Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen. Australia Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut. Jerman Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat. Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen Bundestag menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen UU Perlindungan Persaingan yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 3. PRAKTEK ANTI MONOPOLI DI INDONESIA Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi berlaku bagi konglomerat?, tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil dalam ukuran dunia. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing Cemex-Mexico. Dua persero perdagangan Dharma Niaga dan Panca Niaga digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri dulunya BPIS, yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana. Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan bukan swastanisasi. Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain. Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian 23 pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer. Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi? Infrastruktur bukan komoditi biasa private goods, melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan". Meskipun banyak pernak-pernik dalam praktik anti-monopoli di Indonesia, namun langkah msyarakat dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat sudah berada pada jalur yang benar on the right track. Bila disandingkan dengan UUD ’45 yang diamandemen, maka UU tentang persaingan usaha yang sehat dan anti-monopoli tersebut telah sejalan. Dalam pasal 33 ayat 4, disebutkan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata efisiensi dan keadilan adalah ruh dari UU Karena mustahil suatu produsen dapat bersaing dengan sehat di pasar bebas tanpa mengindahkan kaidah-kaidah efisiensi. Demikian pula keadilan adalah kata kunci dari UU ini. Adil dalam arti konsumen merasa bahwa barang yang dibeli adalah murah, sementara itu produsen merasa bahwa barang yang dijualnya cukup mahal sehingga mendapat untung. Menarik untuk ditelaah, mengingat UU anti-monopoli tersebut disyahkan tahun 1999 jauh sebelum UUD ’45 diamandemen pasal 33 ayat 4 diamandemen tahun 2002. Bisa jadi actor kedua produk hokum tersebut adalah sama atau mempunyai visi ekonomi yang sama. 24 4. PERSAINGAN USAHA SEHAT DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Apa yang seharusnya dilarang? Untuk menjamin terjadinya persaingan usaha sehat dan dapat melindungi konsumen diperlukan upaya-upaya pembatasan dan pelarangan, diantaranya adalah 1. Larangan yang bersifat Per Se Illegal Perbuatan-perbuatan sebagai manifestasi perilaku para pelaku usaha yang secara tegas dilarang per se illegal atau per se violations antara lain menetapkan berbagai bentuk perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maka KPPU cukup membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran. McConnel 205; 603 menyebutkan larangan ini dalam bentuk penetapan harga bersama price fixing dan pembedaan harga price discrimination dan kontrak yang mengikat tying contracts. Contohnya a. Telah terjadi perjanjian antara 7 pelaku usaha di bidang pelayaran untuk mengatur tariff dan kuota yang melayani jalur Surabaya-Makasar-Surabaya dan jalur Makasar-Jakarta-Makasar. Dalam putusannya KPPU memerintahkan untuk membatalkan kesepakatan tariff dan kuota dan mengumumkan pembatalannya pada surat kabar harian berskala nasional. b. Telah terjadi pemblokiran terhadap kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat dengan cara menutup layanan SLI kode akses 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi wartel dan sebagai gantinya menyediakan layanan internasional 017. Ketentuan ini menyebabkan pelaku usaha penyelenggara wartel kehilangan kebebasan dalam mengembangkan usaha wartelnya, disamping menempatkan konsumen atau pengguna jasa wartel dalam posisi tidak memiliki pilihan dan tidak akan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya pada masyarakat dan pengguna jasa nasional. 2. Larangan yang Bersifat Rule of Reason Jika suatu kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti secara signifikan adanya unsure yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hokum. Perbuatan dan kegiatan yang dilarang yang bersifat rule of reason adalah 1. Perjanjian yang bersifat oligopoly 25 2. Perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar 3. Perjanjian yang bersifat kartel 4. Perjanjian yang bersifat trust 5. Perjanjian yang bersifat oligopsoni 6. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopoli 7. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopsoni 8. Kegiatan penguasaan pasar 9. Kegiatan menjual dibawah harga pokok predatory pricing 10. Jabatan rangkap dalam perusahaan yang saling bersaing interlocking directorate 11. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan lain. 5. KPPU KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU no. 5 tahun 1999 dan Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Fungsi KPPU adalah 1 menyusun peraturan pelaksanaan, 2 memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No. 5 tahun 1999 serta, 3 member putusan mengikat, dan 4 menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. Maksud dan tujuan didirikannya KPPU adalah a mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat dan wajar, b menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, sehingga memungkinkan konsumen mendapat pilihan produk tak terbatas, c mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara organisasi KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR. Diresmikan pada 7 Juni 2000. Terdiri atas 13 anggota termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua. Anggota KPPU diangkat atas persetujuan DPR untuk masa jabatan selama 5 tahun. Perlindungan konsumen yang diberikan KPPU bersifat tidak langsung, melainkan melalui pengawasan terhadap pelaku usaha agar persaingan usaha yang efektif berjalan dengan baik. Interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk 26 harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai kemampuan mereka. Pengawasan KPPU adalah untuk menjaga agar system ekonomi pasar tetap dalam kondisi efisien melalui kegiatan produksi yang dapat menekan biaya seoptimal mungkin dengan penggunaan sumber daya yang hemat sehingga memungkinkan kegiatan konsumsi oleh masyarakat secara proporsional dan berfaedah tinggi. Kegiatan produksi dan konsumsi itu didasarkan pada pengalokasian sumber-sumber daya yang yang tepat dan berdaya guna tinggi dan pada akhirnya system ekonomi pasar yang efisien tersebut mampu menghasilkan kesejahteraan masyarakat luas. Indicator keefektifan KPPU terletak pada dua sisi. Menguntungkan konsumen sekaligus menguntungkan produsen. Dikatakan menguntungkan konsumen karena interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dan dikatakan menguntungkan produsen karena eliminasi hambatan yang tidak pada tempatnya terhadap aktivitas usaha dan pencegahan monopoli pasar memungkinkan mereka menikmati ekonomi pasar bebas. Sehingga dengan demikian peran KPPU dalam perekonomian Indonesia adalah menciptakan perekonomian yang efisien melalui interaksi timbal balik antara Kepastian Usaha dan iklim Usaha yang Kondusif. Melalui keputusan-keputusannya KPPU mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa di Indonesia dilarang melakukan usaha monopoli atau yang cenderung monopoli atau usaha-usaha yang menghalangi kegiatan usaha pihak lain atau mengurangi hak pihak lain untuk berusaha secara wajar. Beberapa kegiatan dan keputusan KPPU bisa dijadikan rujukan mengenai penciptaan iklim usaha yang kondusif itu, diantaranya adalah 1. Putusan menghukum PT Carrefour Indonesia membayar denda Rp 1,5 milyar karena praktek minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang Tempo, 19 Agustus 2005. 2. Putusan menghukum PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo terkait dengan penyediaan jasa verifikasi impor gula sebesar masing-masing Rp 1,5 milyar dan menghentikan kegiatan verifikasi dan tidak menunjuk SGS Jenewa Tempo, 30 Desember 2005. 3. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Lelang Pembangunan Mall Di Kota Prabumulih Tahun 2006 berita KPPU, 27 Maret 2007. 27 4. Penyelesaian perkara PT Caltex Pacific Indonesia berita KPPU, 29 Juni 2007 5. Investigasi dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat berupa price fixing yang dilakukan Temasek selaku pemegang saham di operator telekomunikasi seluler Indosat dan Telkomsel detiknet, 26 September 2007. 6. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Pengadaan Alat kesehatan Penunjang Puskesmas di Sukabumi tahun anggaran 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 7. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara tender pengadaan pupuk PMLT, herbisida dan bibit karet di Dinas Perkebunan Kabupaten Banjar Kalimantan Tengah tahun 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 8. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Distribusi Semen Gresik di area 4 Jawa Timur yang meliputi wilayah Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, dan Tulungagung berita KPPU, 18 Oktober 2007. 9. Putusan KPPU pada kasus tender Saham Indomobil berita KPPU, 27 Januari 2008 10. Putusan KPPU tentang tender pengadaan Barite & Bentonite di YPF Maxus Southeast Sumatra berita KPPU, 27 Januari 2008 11. Penyelesaian perkara Temasek yang mempunyai cross ownership saham di PT Indosat dan PT Telkomsel yang secara total mempunyai market share 75% industry telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008. 12. Penyelesaian perkara PT Indomarco Prismatama berita KPPU, 7 Maret 2008 13. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Pengadaan Komponen Lampu di Suku Dinas Penerangan dan Sarana Jaringan Utilitas Kotamadya Jakarta Selatan berita KPPU, 7 Maret 2008. 14. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Selatan berita KPPU, 27 Maret 2008. 15. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Multi Years TA 2006-2008 Kabupaten Siak, Propinsi Riau berita KPPU, 27 Maret 2008. 28 Sementara itu, atas pesatnya perkembangan ekonomi dan bisnis yang terjadi di Indonesia dan meluasnya sector ekonomi yang berkembang maka terdapat tuntutan dari masyarakat akan peran KPPU untuk memikirkan kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang-bidang, seperti 1. Ritel khususnya pasar modern 2. Penyelenggaraan Haji 3. Penataan bisnis CPO crude palm oil 4. Penataan bisnis telepon seluler 5. Bisnis layanan pengiriman dokumen PT Pos Indonesia Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah. Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT Indomarco, 29 pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU atas praktek menekan pemasok. Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya secara horizontal maupun supplier/agen secara vertical. Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan oleh perusahaan pengecer modern seperti kondisi diskon, opening fee, listing fee, rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain. Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana yang dipakai untuk pembelian barang dagangan kulakan atau ongkos produksinya. Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa lemah pembukuan dan lemah negosiasi. Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPPU menekankan perlunya upaya pembukaan akses pasar, yang melibatkan perusahaan penerbangan nasional, dalam penyelenggaraan angkutan jemaah haji. Dengan demikian memungkinkan Garuda Indonesia bisa terlibat dalam gawe nasional setahun sekali itu sekaligus belajar efisiensi ke Saudi Airline. Jamaah haji Indonesia kurang lebih sejumlah orang kuota 1% dari penduduk Indonesia yang 220 juta itu berarti harus menyiapkan kurang lebih 500 pesawat berbadan lebar untuk pemberangkatan dan 500 pesawat lagi untuk pemulangan, dalam tempo kurang lebih 40 hari. Tentu ini adalah jumlah yang sangat besar sehingga memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dan efisien. Pemerintah juga diminta untuk membenahi pelaksanaan mekanisme tender sehingga mendorong transparansi dan kerja sama ekonomi antara swasta nasional dan Arab Saudi, seperti penyediaan jasa katering dan pengadaan jasa pemondokan. Rekomendasi KPPU lainnya, yaitu penyempurnaan dalam organisasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan memisahkan peran regulator dan operator. KPPU menilai pemerintah tetap dapat memegang fungsi regulator, sedangkan fungsi pelaksanaan diserahkan kepada badan pelaksana ibadah haji, yang dibentuk khusus pemerintah. Terkait dengan penataan bisnis CPO, KPPU menyatakan salah satu kebijakan 30 yang tidak tepat, adalah kewajiban industri CPO untuk memiliki kebun sendiri sebanyak 20%. KPPU perlu memastikan struktur industri dapat terbangun secara sehat dan mekanisme perdagangan dapat berjalan dengan efektif. Itu diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya fokus jangka pendek untuk menjual CPO, tetapi industri derivatifnya juga harus ikut dikembangkan. Penataan bisnis telepon seluler diperlukan setelah terdapat maneuver bisnis Tree 3 dengan menetapkan tariff SMS Rp 0,00 antar sesame pelanggannya. Pasal 20 UU no. 5/1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasukkan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemberlakuan tarif SMS Rp 0 tersebut dikhawatirkan menjadi predatory pricing alias 'pemberian harga yang mematikan persaingan', karena tariff interkoneksi adalah Rp 38,00. Dengan harga Rp 0 Hutchison principal Tree yang sudah besar di pasar internasional bisa saja menjadi posisi dominan dalam jangka menengah dan panjang begitu operator pesaingnya di Indonesia bertumbangan. Setelah itu mereka bisa saja mengenakan tarif tinggi seenaknya karena monopoli detiknet, 4 juni 2007. Demikian pula putusan atas Temasek yang terbukti melanggar UU anti-monopoli karena mempunyai kepemilikan saham secara silang di 2 perusahaan pemegang pangsa terbesar telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008 telah menyadarkan kita betapa dahsyatnya persaingan di industry telepon seluler. Bisnis layanan pengiriman dokumen juga memerlukan perhatian mengingat ketatnya persaingan di industry ini. PT Pos Indonesia meminta hak eksklusif untuk melayani jasa pengiriman surat sampai dengan berat 500 gram, warkat pos, dan kartu pos milik pemerintah. Bahkan Pos Indonesia minta hak itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pos Indonesia yang kini dibahas DPR. Seharusnya Pos Indonesia melepaskan semua hak ekslusif dan berani bersaing dengan jasa kurir swasta. Dengan daya dukung infrastruktur yang dimiliki, yaitu lebih dari jaringan atau kantor cabang hingga ke pelosok desa, Pos Indonesia seharusnya lebih siap Tempo, 13 September 2006 . 6. PENGARUH UU ANTIMONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA. 31 Pengaruh UU Anti-monopoli dalam perekonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan. Beberapa kasus yang diuraikan di atas di poin 5 tentang KPPU, jelas bahwa banyak hal yang merugikan konsumen dan juga mengurangi kebebasan berusaha telah diputus bersalah dan tidak diperbolehkan menjalaninya lagi. Bahkan banyak perusahaan besar yang dulu zaman orde baru tidak pernah bisa disentuh oleh hokum meskipun keberadaannya sangat merugikan perekonomian, semenjak penerapan UU ini telah banyak yang dihukum. Sebut saja PT Aqua Golden Missisipi, dan PT Indomarco Salim grup. Bahkan perusahaan Negara BUMN seperti PT Telkom, PT Semen Gresik, Surveyor Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Sucofindo dan PT Indosat tak luput dari penegakan hokum anti-monopoli. Karena sifat UU Anti-monopoli yang universal maka perusahaan asing pun juga tak terkecuali, sebut saja PT Caltex Indonesia, PT Carrefour Indonesia, dan Temasek. Badan pemerintahan pun tak lepas dari KPPU, beberapa tender yang terjadi di beberapa daerah kota/kabupaten bahkan provinsi di bidang pertanian, kesehatan, lalulintas, dan lain-lain telah diputus bersalah melakukan praktik anti-persaingan usaha yang sehat. Penggabungan perusahaan merger apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi, dan penguasaan teknologi, telah menjadi bidang garap KPPU, terutama dengan memperhatikan dua hal. Pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan. Kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat had the public in mind. Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu KPPU telah banyak berbuat di sisi "persaingan usaha sehat", dengan menangani berbagai masalah dalam tender. Sudah saatnya KPPU mengadakan kajian di sisi "konsentrasi", pengawasan mengenai berbagai kegiatan usaha yang terindikasi mempunyai posisi dominan. Atau setidak-tidaknya terjadi konsentrasi yang tinggi pada beberapa bidang usaha misalnya CR4/konsentrasi 4 perusahaan, melampaui 80 persen. Pelaksanaan undang-undang lain yang memberikan waktu tenggang tertentu untuk mengakhiri monopoli perlu diikuti dengan ketat dan 32 cermat telekomunikasi, Pertamina. Yang jelas sekarang ini menunjukkan bahwa paradigma dekonsentrasi yang menjadi jiwa UU No 5/1999, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Kalau toh proses penggabungan - konsentrasi - tidak dapat dihindari dan tetap berjalan maka kewajiban KPPU untuk mengadakan eksaminasi sebelum penggabungan tersebut terjadi, yaitu pre-merger notification and examination. UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilakasanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat had the public in mind. Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999 bisa mempunyai posisi monopoli. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 4 yang menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Maka menjadi menarik untuk dikaji, bahwa terdapat konsistensi arah pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Meskipun amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 itu dilaksanakan pada tahun 2002 amandemen ke-empat sementara UU Anti Monopoli diundangkan tahun 1999. Kata efisiensi keadilan mempunyai makna anti monopoli. Selama ini, pengertian adil sering dikaitkan dengan kondisi dimana terdapat pembagian sumber daya yang sama rata dan sama rasa tanpa memperhatikan aspek lain. Atau adil diartikan bahwa sumber daya dibagi secara proporsional dengan menitik beratkan pada besarnya sumbangan, keberadaan, kebutuhan, atau pertimbangan lain yang sering di debat keabsahannya. Namun dengan amandemen UUD 45 itu, adil berarti efisien. Artinya akan tercipta kondisi adil manakala seluruh komponen ekonomi nasional telah berhasil mencapai efisiensi. Sehingga dengan efisiensi, produsen akan dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga murah dan siap bersaing dengan siapapun pelaku pasar dalam persaingan terbuka. Dengan prinsip efisensi pula konsumen dapat memutuskan untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkannya. Dengan demikian kondisi adil berbasis efisiensi diharapkan dapat mencapai keadaan dimana harga barang dan jasa dianggap murah oleh konsumen dan produsen mengganggap harga tersebut sudah cukup menguntungkan. Ini berarti terjadi 33 keseimbangan positif yang menurut orang Jawa kuno, masyarakat dengan kondisi efisiensi keadilan itu berada dalam kondisi “murah sarwo tinuku”. Kondisi ini akan menjadi landasan yang baik bagi terbentuknya masyarakat yang “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat terhadap perekonomian nasional, karena selama ini memang belum ada. Apakah anda tertarik menelitinya? 34 DAFTAR PUSTAKA Bisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei 2008. Fukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta. Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang. KPPU, 2008, Berita KPPU, diakses melalui tanggal 27 April 2008. McConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. 598-613. McEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Munadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei 2008. Nicholson, Walter, 2004, Intermediate Microeconomics and Its Application, 9thEdition, Thomson Learning / South-Western, New York. Noor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei 2008. Parkin, Michael, 2003, Economic, 6thEdition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. 389-408. Ramelan, Rahardi, 2004, Lima Tahun Anti-Monopoli, Bisnis Indonesia tanggal 8 Juni. Salvatore, Dominick, 2004, Managerial Economic, 5thEdition - edisi bahasa Indonesia 2005, buku 2, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. LAPORAN WAWANCARA UKM CANOI Tujuan dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di IndonesiaJohnny IbrahimIbrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Principle, Problem, and Policiess, 16 th EditionCampbell R McconnelL StanleyBrueMcConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16 th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba EmpatWilliam A MceachernMcEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, ParkinParkin, Michael, 2003, Economic, 6 th Edition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 FebruariBisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei Nantikan Keputusan KPPU soal TemasekAchmad NoorRouzniNoor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 FebruariRiris MunadiyaMunadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit QalamFrancis FukuyamaFukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta.
PRAKTEKMONOPOLI DI INDONESIA PRA DAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TESIS Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum Oleh : PANDU SOETJITRO NIM. B4A000054 PEMBIMBING PROF. DR. SRI REDJEKI HARTONO, SH NIP. 130368053
- Monopoli berarti perusahaan tidak memiliki pesaing dalam kegiatan usahanya. Dengan kata lain, dalam pasar ini hanya ada satu penjual. Salah satu alasan mengapa monopoli bisa terjadi karena adanya hambatan untuk memasuki industri yang Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro 2006, monopoli adalah penguasaan atas produksi, pemasaran barang, atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha. Contoh pasar monopoli di Indonesia adalah PLN, PAM, dan PT KAI. Monopoli dapat terjadi karena seluruh output industri hanya diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan saja. Sehingga perusahaan tersebut memiliki kekuatan untuk mengatur harga price maker. Baca juga Pasar Monopoli Pengertian dan Ciri-CirinyaFaktor penyebab terjadinya monopoli Ada beberapa alasan atau faktor penyebab terjadinya monopoli. Berikut merupakan alasan terjadinya monopoli, kecuali adanya kesamaan produk. Dalam pasar monopoli, hanya ada satu produk yang dijual oleh satu perusahaan. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya monopoli. Berbeda halnya, jika ada beberapa atau banyak perusahaan menjual produk yang sama, ini tidak akan menyebabkan pasar monopoli. Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Manajerial 2018 karangan Usep Sudrajat dan Suwaji, berikut beberapa faktor penyebab terjadinya monopoli Perusahaan menguasai sepenuhnya input atau faktor produksi tertentu. Perusahaan menguasai hak cipta atau hak paten yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Bisa jadi perusahaan menurunkan biaya produksi dan menjual produknya dengan harga murah, agar pelaku usaha lain tak bisa menyainginya. Selain itu, dilansir dari buku Pemasaran Hasil Perikanan 2017 oleh Zainal Abidin dkk, berikut beberapa alasan terjadinya monopoli Tidak ada barang pengganti mutlak. Munculnya hambatan untuk memasuki pasar. Perusahaan punya kemampuan dan atau pengetahuan khusus untuk mengolah produk. Perusahaan memiliki kemampuan kontrol sumber faktor produksi. Baca juga Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KonsepSistem Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan lebih serius sejak Seminar Nasional di Universitas Gadjah Mada tahun 1980. Pada waktu itu Ekonomi Pancasila tidak sekadar dimaknai sebagai sebuah Sistem Ekonomi, seperti konsep Sistem Ekonomi Pancasila-nya Emil Salim (1966), melainkan mulai digagas sebagai sebuah ilmu ekonomi (alternatif).
Un monopolio es una estructura de mercado que se puede implementar en prácticamente cualquier industria. En ella una única empresa es la proveedora de un bien o servicio. Esto le proporciona una gran ventaja sobre cualquier otra compañía que pretenda brindar un servicio o producto similar. El monopolio es un resultado casi inevitable del desarrollo de la competencia de mercado, donde el grande se come al chico. De esta forma lo que se busca es satisfacer su necesidad de obtener el máximo beneficio monopolizando el mercado. Sin embargo, el desarrollo del sistema de monopolio no es bienvenido en la economía moderna. Es por eso que muchos países han implementado en su legislatura leyes antimonopolio. Pero hay que destacar que el poder del monopolio en el mercado, es muchas veces producto de la misma economía. Un monopolio lo ganan aquellos actores del mercado que han tenido más éxito que otros en desarrollar un negocio, aumentar su escala, concentrar capital y/o traer un nuevo producto al mercado y desarrollar una tecnología única. El monopolio es una situación producto de una competencia imperfecta de mercado en la cual existe un solo proveedor para un determinado bien o servicio. Este proveedor no admite la participación de sustitutos por parte de otros productores o vendedores del mismo bien o servicio que le generen competencia. Dicho de otra manera, un mercado puede convertirse en un monopolio cuando una sola empresa tiene el control exclusivo de la producción o de los recursos necesarios para producir un determinado producto. En este tipo de mercado, los consumidores no tienen la opción de adquirir un bien o servicio sustituto, ya que, la oferta descansa en un solo proveedor. Es este, quien se encarga de imponer las condiciones de comercialización niveles de producción, precios, ventas, etc. del producto. Esta situación le da un gran poder de mercado al ser el único oferente del bien o servicio que el consumidor está demandando. En un monopolio se elimina el concepto de libre mercado. ¿Cuáles son las características de los monopolios? Los monopolios de mercado se definen por ciertas características específicas Se dan como consecuencia de un mercado de competencia imperfecta. Donde toda la producción de un bien o servicio recae en manos de una sola empresa. El consumidor no tiene otras opciones. Solo hay un oferente del producto monopolizado sin posibilidad de encontrar un sustituto cercano. Al existir un único productor o proveedor, el precio del producto o servicio no depende de la oferta y la demanda. Es el productor o vendedor quien manipula el precio de acuerdo a su propia conveniencia, estando el consumidor obligado a pagar el precio impuesto para poder disfrutar de este bien o servicio. Al no enfrentar una competencia, el monopolista, no necesita de la publicidad o el marketing. Puesto que es el único oferente del producto. En el monopolio, se implementan fuertes y rígidas barreras legales y/o tecnológicas para las empresas que intentan entrar al mercado con el fin de evitar la generación de competencia. ¿Qué causa un monopolio? Las causas que originan un monopolio, pueden ser múltiples y muy variadas. Entre las más comunes está el control total por parte de una empresa de los recursos o factores necesarios para la producción de un bien o servicio. De esta manera se limita el acceso a estos factores a otras empresas o entes productivos. Esta situación se da por el otorgamiento por parte del estado de patentes y permisos de explotación de ciertos recursos necesarios para la producción por un tiempo indeterminado, o determinado pero prolongado a una sola empresa También juega un papel fundamental y contribuye en gran medida a la creación del monopolio, cuando una empresa posee una clara superioridad tecnológica. Esto le permite adelantarse a sus competidores y puede incluso llegar a sacarlos del mercado, ya que estos no cuentan con los recursos necesarios para hacerle frente a su propuesta comercial. Además, de las características propias de ciertos bienes o servicios en donde la producción resulta más barata para una sola empresa Monopolio natural. Ventajas de los monopolios Las ventajas del sistema de monopolio están mayormente orientadas a la empresa y en algunos casos al estado. Esto se da porque quien otorga las patentes o derechos de explotación de algunos recursos indispensables en la producción y distribución de bienes o servicios, a cambio de beneficios económicos en regalías o impuestos. Entre estas ventajas podemos destacar La empresa mantiene un control constante y absoluto sobre los costos de producción, al controlar los niveles de producción. Al ser el único productor de determinado bien o servicio, la empresa se convierte en el único comprador de ciertos insumos. Esto hace que los volúmenes de compra pueden incrementarse mientras el precio disminuye. Ser el único productor, le brinda a la empresa proyección para el comercio internacional La empresa decide cuál será su ganancia en la producción, ya que es quien determina los precios. El margen de ganancias le permite a la empresa invertir más recursos en investigación y desarrollo de nuevos productos. Desventajas de los monopolios Las desventajas del monopolio alcanzan a todos los sectores económicos y de la producción. En este tipo de mercado los más afectados, son los consumidores, inclusive puede afectar de forma grave la economía general del país. En el monopolio el consumidor queda en manos del vendedor, quien manipula los precios a su conveniencia, generalmente en aumento. El consumidor está obligado a aceptarlo al no tener otras opciones. El productor/vendedor es quien decide los niveles y las condiciones de producción de los bienes y/o servicios que se producen. Afecta la eficiencia de la propia empresa al no tener que competir con otros. El monopolio debilita la economía general, ya que no permite la expansión del sector económico porque limita la participación de nuevos competidores. Propicia el enriquecimiento de un pequeño grupo a expensas de la necesidad de la mayoría de los grupos de consumidores. Limita el acceso a la tecnología foránea. El monopolista es el único con capacidad para el intercambio comercial internacional. ¿Cómo afectan los monopolios a la Economía? Los monopolios en la economía generan ineficiencia e inequidad social. Ambos conceptos son malos porque condenan a la gente a la explotación monopolística y al atraso económico. Además, otorgan un gran poder de mercado a un determinado sector económico, tanto nacional como a nivel internacional. Tal situación puede bloquear el desarrollo de muchas empresas emergentes, así como inhibir el crecimiento económico, la innovación y la inversión. En algunos casos se podría generar una crisis económica en determinados mercados. Por otro lado, algunos argumentan que los monopolios también son beneficiosos y pueden tener un efecto positivo en la economía. Este argumento se basa en el hecho de que es más fácil para las empresas altamente rentables invertir más fondos en investigación y desarrollo. De esta manera es posible la competencia en mercados internacionales por la alta concentración de recursos económicos, tecnológicos y de profesionales capacitados. Además, esta concentración de recursos y su alta rentabilidad, permite a las empresas realizar investigación e innovación independientes y acelerar el progreso técnico en ciertas áreas. Última actualización 07/03/2022
Mengapadalam sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli? - 11754962 Raisuandita29 Raisuandita29 sistem ekonomi pancasila adalah tata ekonomi yang dijiwai oleh pancasila. monopoli adalah sistem ekonomi yang menyalahi jiwa pancasila , dalam sistem monopoli ada unsur persaingan tidak sehat , menguntungkan salah satu pihak dan
- Pasar monopoli merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, selain oligopoli dan monopolistik. Istilah ini berkaitan dengan struktur pasar. Apabila dilihat dari strukturnya, dalam artian jumlah pembeli dan penjual, pasar dapat dibedakan menjadi dua. Kedua jenis pasar berdasarkan strukturnya tersebut adalah pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun yang dimaksud dengan pasar persaingan sempurna adalah pasar yang mempunyai banyak penjual dan pembeli, serta kedua pelaku itu sama-sama mengetahui kondisi pasar dengan baik. Dalam pasar persaingan sempurna harga barang/jasa ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan supply dan demand secara pasar persaingan sempurna adalah Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama homogen. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker pengambil harga. Sebaliknya, pasar persaingan tidak sempurna ialah pasar yang tak terorganisasi secara sempurna. Akibatnya, ia tidak memenuhi ciri-ciri pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan tidak sempurna terjadi karena hanya ada satu penjual maupun pembeli yang bisa mengontrol harga barang/ Pasar Monopoli dan Penyebabnya Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, yakni gabungan dari istilah Monos yang berarti satu dan Polein yang bermakna segi istilah dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual menguasai pasar. Pasar monopoli juga dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual produsen di pasar, yang berhadapan dengan permintaan dari banyak pasar monopoli adalah Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran; Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip close substitute; Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan. Pasar monopoli terjadi akibat adanya pemusatan sumber daya ekonomi pada 1 pelaku usaha, atau penjual produsen. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran atas barang/jasa jenis tertentu. Alhasil, terjadi persaingan yang tidak sempurna. Baca juga Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, Tradisional, Campuran, Komando Jenis-jenis Biaya Produksi dan Contohnya Fixed Hingga Total Cost Meski dalam pasar monopoli penjual tak memiliki pesaing, belum tentu ia bisa meraih keuntungan besar. Kondisi itu mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga monopoli bisa terjadi karena sejumlah sebab, yakni Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah. Kekuatan modal besar dari pihak swasta. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang. Misalnya hak merek, hak cipta. Karena keterbatasan pasar pasar tidak diminati pelaku usaha lain. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri. Pemberian hak paten diberikan pada seorang penemu berupa hak eksklusif/monopoli. Adanya lisensi dari perusahaan asing buat 1 mitranya saja di dalam negeri. Pembatasan impor. Contoh Pasar Monopoli di Indonesia Pasar monopoli bisa berlangsung dalam bentuk yang dilarang maupun sah legal karena memiliki dasar undang-undang. Di Indonesia, terdapat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [PDF].UU tersebut mendefinisikan praktek monopoli sebagai berikut"Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum."Artinya, berdasarkan ketentuan di atas, monopoli dilarang di Indonesia jika memicu persaingan tak sehat yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum. Di sisi lain, ada sejumlah praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Salah satu contoh adalah praktik monopoli oleh perusahaan milik negara dalam kegiatan produksi barang/jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat luas. Berikut contoh pasar monopoli di Indonesia yang legal1. Produksi dan pemasaran listrik hanya oleh PT PLN Didasari undang-undang2. Penyediaan layanan kereta api hanya oleh PT KAI Didasari undang-undang3. PT Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merek sepeda motor Honda Didasari adanya lisensi dari Honda4. Penyediaan layanan air bersih berbayar oleh PDAM di daerah-daerah didasari Perda5. Produksi Alat Utama Sistem Senjata Alutsista atau manufaktur pertahanan di Indonesia hanya oleh PT Pindad 6. Pemasaran dan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia oleh PT Pertamina didasari undang-undang7. Monopoli penjualan benda-benda pos oleh PT Pos Indonesia didasari undang-undang8. Pengadaan termasuk impor dan distribusi beras oleh Bulog didasari undang-undang. - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Yantina Debora
SistemEkonomi Pancasila: Pengertian - Ciri dan Contoh Penerapannya. Ada berbagai macam sistem ekonomi yang diterapkan di dunia, sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang masih diaplikasikan di Indonesia. Penting bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk memahami apa itu Sistem ekonomi Pancasila. Berikut penjelasan padat dan singkat
Jawabankelas X SMAmapel Ekonomikategori sistem monopolikata kunci ekonomi , pancasila , monopoliPembahasan sistem ekonomi pancasila adalah tata ekonomi yang dijiwai oleh adalah sistem ekonomi yang menyalahi jiwa pancasila , dalam sistem monopoli ada unsur persaingan tidak sehat , menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain , itu alasannya mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek monopoli
LaranganPraktek Monopoli di Dunia Usaha. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (9/9). Mereka menuntut penghentian monopoli penguasaan lahan dan lahan gambut di Riau serta melakukan audit, evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan.
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menilai hukuman kepada pelaku yang terbukti melakukan monopoli masih ringan. Hal itu membuat pelaku tidak jera untuk melakukan monopoli. KPPU memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli. Dalam UU itu menyebutkan, para pelaku yang terbukti melakukan monopoli dikenakan denda minimal Rp 1 miliar, dan paling tinggi Rp 25 miliar. 5 Manfaat Cokelat Bubuk untuk Kecantikan dan Cara Menggunakannya 6 Dampak Negatif Sering Konsumsi Makanan Asam, Bisa Picu Masalah Kesehatan 6 Makanan Ini Baik Dikonsumsi untuk Penderita Asam Lambung "Hukuman para pelaku kartel itu terlalu ringan di Indonesia. Maksimal hanya Rp 25 miliar padahal usaha mereka bisa menghasilkan Rp 50 miliar hingga Rp 750 miliar," ujar Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi, di kantor Indef, Kamis 26/3/2015. Hukuman itu dinilai tidak menciptakan efek jera bagi para pelakunya. Syarkawi menuturkan, praktik monopoli menjadi salah satu hal mudah dilakukan demi memperoleh keuntungan besar. Karena itu, ia meminta pemerintah mengajukan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut kepada DPR RI. Tak hanya aspek hukuman, Syarkawi juga meminta kewenangan yang besar bagi KPPU untuk melakukan investigasi setiap kasus yang ditangani. "Kami ingin dalam penyidikan bisa lakukan penyadapan. Kalaupun itu tidak bisa, paling tidak diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup," ujar Syarkawi. Selama ini kasus yang ditangani oleh KPPU dalam proses pengadilannya justru memenangkan pihak tergugat dalam hal ini para pelaku kartel. Karena itu, amandemen UU itu diharapkan juga akan memperkuat bukti-bukti yang menjadi pedoman KPPU untuk menghukum para pelaku kartel. Yas/Ahm* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nah setelah Kamu memahami tujuan serta peran-peran yang dapat diberikan oleh sistem ekonomi Pancasila, tentunya Kamu juga perlu mengetahui, bagaimana cara yang tepat untuk menerapkan sistem ini pada kegiatan bisnis sehari-hari. Untuk melakukannya, tentu kita harus berpedoman pada lima sila, yakni: 1. Nilai Ketuhanan.
Pemerintah memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945. Foto Unsplash Sistem ekonomi monopoli di Indonesia memang harus dihindarkan. Namun, demi kepentingan rakyat banyak pemerintah memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 33 ayat 2Lebih lanjut, sistem perekonomian di Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Namun, ada beberapa kepentingan rakyat yang perlu untuk dimonopoli. Hal ini tercatat dari undang-undang yang mengatur dasar politik perekonomian, yaitu UUD 1945 pada pasal 33 yang berbunyi1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.4 Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi UUD 1945 pada pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negaranya. Usaha vital yang dimaksud adalah usaha-usaha yang memiliki peran penting bagi perekonomian negara. Contohnya, seperti minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan ini juga menyebabkan terjadinya pasar monopoli yang memiliki arti sebagai suatu bentuk pasar yang hanya memiliki satu penjual atau produsen dengan banyak dari pasal 33, terdapat berbagai macam nilai yang bisa diterapkan dalam sistem perekonomian Indonesia, seperti gotong royong, kerja sama, kekeluargaan, hingga memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945. Foto PixabayMengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Alam S, proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun internal misalnya dari letak geografis, jumlah dan juga kualitas dari sumber daya manusianya itu sendiri. Sementara itu, faktor eksternalnya adalah perkembangan teknologi, politik di dunia, serta keamanan sistem perekonomian pancasila di Indonesia juga dilandasi oleh adanya makna ekonomi demokrasi di dalamnya. Meski demikian, tetap saja masih ada pasar monopoli yang ada di sistem perekonomian Monopoli di Dalam Sistem Ekonomi IndonesiaKembali membahas sistem ekonomi Indonesia, seperti yang telah disebutkan contoh pasar monopoli adalah PLN, minyak bumi, dan lain itu, ada juga beberapa ciri-ciri dari pasar monopoli, seperti yang disebutkan dari buku Edisi Belajar Teori Ekonomi Pendekatan Mikro Berbasis Karakter oleh Jun Surjanti, dkk. Simak penjelasan singkatnya di bawah iniProduk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti yang dekat. Terdapat hambatan untuk masuk ke dalam monopoli ini seringkali menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Hal itu disebabkan karena pasar monopoli sering meningkatkan produksi ketika permintaan dari masyarakat meningkat pesat.
. rarupm3cxr.pages.dev/812rarupm3cxr.pages.dev/941rarupm3cxr.pages.dev/903rarupm3cxr.pages.dev/726rarupm3cxr.pages.dev/429rarupm3cxr.pages.dev/841rarupm3cxr.pages.dev/99rarupm3cxr.pages.dev/785rarupm3cxr.pages.dev/628rarupm3cxr.pages.dev/843rarupm3cxr.pages.dev/501rarupm3cxr.pages.dev/815rarupm3cxr.pages.dev/661rarupm3cxr.pages.dev/357rarupm3cxr.pages.dev/409
mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli