MAKALAH PERNIKAHAN. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari'atnya (tata cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah tersebut.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pernikahan sama artinya dengan perkawinan.
3. Hukum Pernikahan. Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan adalah mubah.
(Khulu’ secara syariah adalah kata yang menunjukkan atas putusnya hubungan perkawinan antara suami istri dengan tebusan [dari istri] yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Setiap kata yang menunjukkan pada talak, baik sharih atau kinayah, maka sah khulu-nya dan terjadi talak ba’in.) [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV ''Suami itu punya peran penting dalam hubungan keluarga, sebab baik buruknya istri tergantung akhlak suami.'' 14. ''Percayalah, laki-laki akan tampak lebih berwibawa jika mau menghormati wanita.''
Tidak, tidak ada istri pembawa sial, justru istri adalah pembuka pintu rezeki bagi suami. Kerena baik buruknya istri tergantung keshalehan suami dalam mendidiknya. Lelaki itu menyayangi dan mengayomi perempuan dengan baik, kalau ada lelaki yang kurang menghargai dan bilang bahwa istri itu pembawa sial.
Mubah, yaitu ketika ada hajat: baik karena buruknya perangai istri dan pergaulannya, dan karena istri dirugikan tanpa mencapai tujuan. 4. Dianjurkan, yaitu ketika istri melalaikan hak-hak Allah yang wajib; seperti shalat dan sebagainya, dan suami tidak dapat memaksanya, atau suami mempunyai istri yang tidak dapat menjaga moral. Dalam kondisi Dari kata itu terbentuk kata “moralis”, yang artinya ‘berkaitan dengan akhlak, tabiat, kelakuan’. Dari sini tirun kata “moral”. Kata ini dipergunakan untuk menyebut baik-buruknya manusia sebagai manusia dalam hal sikap perilaku, tindak tanduk, dan perbuatannya. suami istri mempunyai kewajiban yang harus dijalankan. Hal ini akan terwujud apabila suami istri saling pengertian dengan landasan iman dan takwa, untuk bersama-sama memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, baik berupa cinta kasih sayang, nafkah lahir batin. 5. Terjadinya Pernikahan Dini. Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana .
  • rarupm3cxr.pages.dev/163
  • rarupm3cxr.pages.dev/863
  • rarupm3cxr.pages.dev/379
  • rarupm3cxr.pages.dev/549
  • rarupm3cxr.pages.dev/539
  • rarupm3cxr.pages.dev/538
  • rarupm3cxr.pages.dev/543
  • rarupm3cxr.pages.dev/385
  • rarupm3cxr.pages.dev/687
  • rarupm3cxr.pages.dev/122
  • rarupm3cxr.pages.dev/711
  • rarupm3cxr.pages.dev/799
  • rarupm3cxr.pages.dev/970
  • rarupm3cxr.pages.dev/975
  • rarupm3cxr.pages.dev/825
  • kata kata baik buruknya istri tergantung suami